PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– ASP (61) warga Desa Tanjung Baringin yang menetap di Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas, Minggu (8/10) di rumahnya. Kakek 3 orang cucu ini dijerat Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman lebih 5 tahun penjara.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK dalam koferensi persnya, Senin (9/10) menjelaskan dari kasus ini pihaknya turut mengamankan 1 unit Handphone Android sebagai barang bukti. Dari HP ini, pelaku ASP mengajak anak-anak yang menjadi korban menonton Film Porno.

Korbannya 7 anak-anak mulai umur 10-11 tahun. Diantaranya 5 perempuan dan 2 laki-laki.

“Dan tak menutupi kemungkinan bisa bertambah. Sejauh ini ada 7 karena ada juga orang tua yang speak up sejak kasus ini bergulir,” kata Diari.

Kejadian ini terbongkar saat kejadian terakhir pada 29 September 2023 lalu, yang dilaporkan ke Polres Palas. Korban anak dipanggil saat pulang sekolah ke teras Masjid di Desa Hutaraja Tinggi.

Lalu disodorkan menonton porno yang sudah terdownload di HP nya. Usai menonton si anak diajak ke kamar mandi.

Dan selanjutnya, korban anak kemudian disuruh memegang kemaluan pelaku ASP. Belum diketahui sejak kapan perbuatan ini dilakukan pelaku. Hingga korbannya berjumlah 7 orang anak.

“Kita masih mendalaminya. Untuk itu kita mengimbau kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya. Dan jika ada terindikasi korban, agar melaporkannya,” ujar Kapolres.

Sejak Minggu (8/10) tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman Hukuman 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan. (tan)