PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pernah menjadi residivis atau mantan narapidana kasus narkoba, tak buat kapok, RH (31), karena mau edarkan kembali ganja 1 ball seberat 1 Kg di Kota Padangsidimpuan (Psp).
Beruntung, residivis kasus narkoba warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Psp Selatan itu, belum sempat edarkan ganja 1 Kg. Sebab, Sat Resnarkoba Polres Psp keburu menangkapnya.
Polisi berhasil mengamankan RH di Desa Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Psp, pada Kamis (5/10) siang. RH tertangkap saat menumpangi Becak Bermotor (Betor).
“Kami menemukan 1 Ball narkotika jenis ganja seberat 1.000 Gram dari bawah kursi Betor yang di dudukinya (RH-red),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (9/10).
Selain menemukan ganja, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain satu unit Handphone kuat dugaan jadi alat transaksi RH. Serta, sebuah tas berwarna cokelat yang juga milik RH.
Kasat melanjut, penangkapan RH, bermula dari adanya informasi terkait transaksi ganja. Persisnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan PspUtara.
Dari sana, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Psp melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil menangkap RH saat menaiki Betor.
Guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya membawa RH berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Psp. Lalu, pihaknya juga melakukan pengembangan.
“Tujuannya, guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut,” tandas Kasat mengakhiri. (SMS)