PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pengurus Besar Pusat Analisis Hak Dasar Masyarakat Tapanuli Selatan (PB PAHAM Tabagsel), meminta kepada Pj Walikota Padangsidimpuan (Psp), Letnan Dalimunthe agar mencopot ASN berinisial H yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Psp.
Kepada wartawan, Koordinator Aksi PB Paham Tabagsel, Roni Adi Putra, usai unjuk rasa di kantor Walikota dan DPRD Psp, Senin (16/10) menyatakan, bahwa pihaknya menduga ada perbuatan tak senonoh salah satu oknum ASN di Dinas Damkar Psp.
“Kami (PB Paham Tabagsel-red) ada menemukan unggahan video yang kuat dugaan menyeleweng oknum ASN di lingkungan Dinas Damkar Psp,” ujar Roni.
Bahkan, menurut Roni, unggahan video tersebut cenderung tak etis atau tak senonoh dan jauh dari kata layak sebagai seorang ASN yakni diduga melakukan zina dan berselingkuh. Untuk itu, pihaknya minta Pj Walikota, Letnan Dalimunthe, memecat oknum ASN berinisial H.
“Harus di pecat. Sudah melanggar tata asusila dan mencoreng nama baik Kota Psp dan juga melanggar aturan tentang ASN,” tegas Roni.
Pihaknya, juga minta Kadis Damkar Psp, M Yakub dan Kadishub Psp, Alfian Pane memberikan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan di depan publik, atas dugaan penyalahgunaan jabatan dari salah satu oknum ASN tersebut karena diduga mengetahui tapi tidak melaporkan kepada Inspektorat Psp.
Roni juga mendesak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Psp, Monalisa Cahaya, untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada H karena melanggar aturan ASN.
“Terkait video tak senonoh tersebut kami minta BKPSDM Psp segera mengeluarkan surat merekemondasikan pemecatan H. Sebab, ini dapat merusak nama baik Pemko Psp dan utamanya sudah melanggar aturan tentang disiplin ASN,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Psp, Erwin Nasution, saat menyambut orasi massa, turut mengapresiasi jajaran PB Paham Tabagsel. Ia berjanji akan tanggap terkait desakan massa PB Paham Tabagsel.
“Saya salah satu Pimpinan DPRD Psp akan tanggap terhadap persoalan ini. Dan DPRD Psp akan menindak lanjuti hari ini juga,” terang Erwin.
Sebelumnya beredar dari HP ke HP video syur diduga salah satu ASN berinisal H yang bekerja di Dinas Damkar Psp dengan seorang wanita yang diduga juga ASN berinisial M yang menurut informasi berprofesi sebagai Bidan Desa di salah satu Puskemas di Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut informasi yang beredar keduanya juga sudah memiliki pasangan masing-masing dan diduga kuat kedua ASN ini melakukan perselingkunan dan berzina.
Parahnya diduga wanita itu suaminya bekerja sebagai salah satu tenaga honorer di Dishub Psp, dimana dua bulan lalu sebelum H di mutasi ke Dinas Damkar Psp, H ini merupakan salah satu pejabat di Dishub dan suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhannya itu adalah anggota atau bawahan dari H.
Dari informasi yang beredar di Dishub, diduga pegawai Dishub sudah mengetahui isu skandal ini yang mana mereka mengetahui diduga dengan sengaja H mengupload video tersebut ke dalam grup WA pegawai Dishub, sehingga diduga banyak yang mengetahuinya. Dan dari sanalah kemudian persoalan dugaan perselingkuhan dan zina ini mulai menyebar.
Diduga atas dasar kasus ini kemudian H dicopot dari jabatannya sebagai pejabat di Dishub Psp dan dipindahkan ke Dinas Damkar Psp menjadi staf biasa.
Sementara itu jika memang benar dugaan video syur yang melibatkan dua PNS yang diduga berselingkuh dan berzina ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, sanksi yang diberikan masuk jenis sanksi berat.
Dimana dalam PP itu dijelaskan, sanksi berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS yang bersangkutan. (RL)