PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tetap akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Meskipun, Secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati telah ditunda.
Informasi dihimpun Harian Tabagsel, Rabu (18/10) disebutkan, Desa Hutaimbaru akan melaksanakan Pilkades pada 20 Oktober 2023 mendatang. Dengan dua kandidat Cakades. Yakni, Irdansyah Harahap dan Naga Gusriadi Harahap.
Berbagai persiapan pun telah dipersiapkan, seperti membentuk panitia Pilkades, membuka tahapan pendaftaran hingga pencetakan kertas suara maupun penyediaan kotak suara.
Namun ada hal yang menarik, satu calon atas nama Naga Gusriadi Harahap belakangan mengundurkan diri dengan alasan pelaksanaan Pilkades cacat hukum karena sudah mengangkangi surat keputusan bupati.
Sehingga, atas kesadaran, Ia pun membuat surat pernyataan keberatan apabila pihak panitia mencantumkan nama dan foto dirinya sebagai calon kepala desa.
“Satu calon sudah membuat surat pernyataan keberatan dan tidak akan mengikuti pilkades. Surat nya di tandatangani dan bermaterai,” kata PJ Kades Hutaimbaru Parlin Muda Harahap, Rabu (18/10).
Lanjutnya, dasar penundaan Pilkades adalah surat keputusan Bupati Paluta nomor: 141/7516/PMD/2023 dan surat himbauan nomor: IX/685/KD/2023. (mar)