PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati terkait akan berakhirnya masa jabatan 2018-2023, Senin (23/10).

Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Andar Amin Harahap dan Wakil Bupati H Hariro Harahap akan berakhir pada 27 November 2023.

Bupati Andar Amin Harahap didampingi Wabup H Hariro Harahap dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang selama ini terjalin antara pihak legislatif maupun eksekutif demi tercapainya visi misi mewujudkan Kabupaten Paluta yang beriman, cerdas, maju dan beradat.

“Saya bangga bisa menjadi bagian dari kemajuan daerah Kabupaten Paluta dengan jabatan 5 tahun bersama dengan Wakil bupati H Hariro Harahap, dengan legislatif, forkopimda dan tokoh masyarakat,” ujar bupati.

Tambah Andar, meski nantinya sudah tidak lagi menjabat bupati, dirinya siap berbuat untuk memajukan Kabupaten Paluta melalui program-program pembangunan.

“Semoga apa yang telah kita lakukan menjadi catatan amal ibadah dihadapan Allah SWT sebagai wujud pengabdian kita kepada bangsa dan negara khususnya kepada masyarakat Paluta yang kita cintai ini,” tutup bupati.

Terpisah, Anggota DPRD Paluta Amas Muda Siregar mengatakan usulan pemberhentian dengan hormat ditetapkan dengan keputusan DPRD Paluta tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil bupati masa jabatan 2018-2023.

Selanjutnya usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Sumut untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Turut hadir, Pimpinan dan anggota DPRD Paluta, Sekda Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Kejari Paluta, TNI, Polri, pimpinan OPD, camat dan undangan lainnnya. (mar)