PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Minyak dan Gas (Migas) terhadap Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk tahun 2024 masih jadi tanda tanya besar. Dimana DBH itu, Palas hanya mendapat Rp500 Juta saja, jauh berbeda dengan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mendapat Rp17 Miliar lebih.
Menyoal itu, Ketua DPRD Kabupaten Palas, Amran Pikal Siregar, akan memanggil Sekda, Arpan Nasution. Tentu untuk meminta penjelasan DBH yang dinilai tidak berpihak tersebut.
Terlebih, menurut Ketua DPRD, lokasi sumur pengeboran ada di Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. Namun, dilihat dari data yang diterima, sangat berbanding terbalik dengan hasil yang didapat, yang tentu saja perbandingannya terhadap kabupaten tetangga yang tidak memiliki SDA (migas) tersebut.
Lebih dari itu, kata Amran Pikal, pihaknya juga akan meminta data, berapa barel yang dihasilkan PT EMP Tonga perharinya, selama beroperasi. Serta kontribusinya terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Palas ke depan.
“Karena kita tidak mau hasil sumber daya alam kita dikeruk, tanpa ada keuntungan yang seimbang terhadap masyarakat. Dan kita tidak bangga dengan keberadaan perusahaan minyak di Palas, tapi tak ada keuntungannya pada pemerintah daerah. Apalagi masyarakat Palas nantinya jadi penonton dalam hal investor masuk ke palas,” tegas Amran Pikal Siregar.
Sebelumnya diberitakan, Baru-baru ini SKK Migas melalui PT EMP Tonga lounching pengeboran minyak sumur 1 di Kabupaten Palas. Ini masih tahap awal, dan rencananya masih akan ada sumur berikutnya.
“Rencana 1 (sumur) dulu kalau berhasil baru lanjut lagi disurvey,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Palas, Nurudin Kesumajaya Samosir.
Ironisnya, sesuai informasi yang diterima Harian Tabagsel, Dana bagi Hasil dari sektor Migas di Kabupaten Palas hanya mendapat Rp500 Juta untuk tahun 2024. Mengingat sumber daya alam itu baru saja lounching di Aek Nabara, Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Palas beberapa waktu lalu.
Dan ini, berbanding terbalik dengan Kabupaten tetangga, Paluta yang mendapat jatah bagi hasil sebesar Rp17 Miliar lebih. Padahal, potensinya diketahui berada di Kabupaten Palas.
Sayang, informasi yang diterima Harian Tabagsel ini, terkesan ditutup-tutupi Pemkab Palas. Tidak ada yang dapat dimintai keterangan, dan memperjelas PAD dari DBH Migas tersebut. Yang ada malah saling lempar.
“Biar nggak salah angka-angkanya, coba tanya Pak Gunung Tua, karena Dia Kaban Pendapatan,” tukas Asisten II Perekonomian, Marza Jennova.
Sementara Kaban Pendapatan, Gunung Tua Hamonangan Daulay tak kunjung dapat dihubungi. Kebiasaannya, nomor Kaban ini memang susah dihubungi, kecuali tertentu.
Perlu diketahui, pengeboran minyak itu malah sudah menggelar acara Syukuran Tajak Sumur SET-01 PT EMP yang berlokasi di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Rabu, (11/10) lalu.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah Energi Mega Persada (EMP), yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi bagian dari Grub Bakrie.
EMP juga salah satu perusahaan dibawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). PT EMP Tonga merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Blok Tonga, tepatnya di Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara.
Pada tahun ini, EMP Tonga akan melakukan Tajak Sumur SET 01 PT EMP Tonga di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Palas.
Tajak sumur ini merupakan salah satu rangkaian proses awal pengeboran sumur di industri minyak bumi. Yakni saat di mana, mata bor pertama kali melubangi permukaan bumi hingga akhirnya mencapai kedalaman tertentu. (tan)