PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengaku terkejut mendengar adanya dugaan permufakatan jahat antara Pemerindah Daerah (Pemda) Palas dengan PT Permata Hijau Indonesia (PHI), dalam menghapuskan lahan transmigrasi. Persoalan ini akan ditindaklanjuti dewan. Bahkan akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Ketua Komisi B DPRD Palas, H Fahmi Anwar Nasution kepada Harian Tabagsel, Selasa (24/10) menegaskan akan memproses persoalan ini. Bahkan pihak perusahaan akan turut dimintai pertanggungjawaban.

“Kita sudah koordinasikan terhadap ketua DPRD, persoalan ini akan kita tindaklanjuti. Disnaker akan kita panggil secepatnya. Bahkan perusahaan pun akan kita mintai pertanggungjawaban di persoalan ini,” tegas H Fahmi Nasution.

Lebih dari itu, lanjut Ketua DPC PKB Palas ini, jika memang ditemukan unsur permufakatan jahat, akan ditindaklanjuti sampai proses hukum.

“Siap-siap siapa yang terlibat dalam dugaan permufakatan jahat itu. Ini Palas milik masyarakat Palas secara luas. Jangan sampai ada oknum atau kelompok yang bermufakat jahat mengeruk kekayaan Palas dengan cara jahat,” tukas H Fahmi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) bersama PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI) diduga bermufakat jahat menghilangkan/ menghapus lahan transmigrasi di Kabupaten Padang Lawas. Permufakatan jahat itu ditandai dengan surat Disnakertrans 14 Juni 2023 nomor 560/232/2023 kepada Direktur PT Permata Hijau Indonesia.

Berikut isi surat Disnakertrans Pemkab Palas yang ditandatangani Kadis Ratna Dewi Harahap tersebut. Menunjuk surat Saudara Nomor : BUMPHI/X/007/06 23, Tanggal 12 Juni 2023 Perihal Permohonan Keterangan Lahan PT. Permata Hijau Indonesia di luar kawasan Transmigrasi, setelah mempelajari Peta Lokasi Rencana Pembaharuan Hak Guna Usaha PT. Permata Hijau Indonesia bersama ini sampaikan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi Transmigrasi. Demikian disampaikan atas Kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Terkait dugaan permufakatan jahat itu, Kepala Disnakertrans, Ratna Dewi Harahap yang dijumpai di Komplek Perkantor SKPD Terpadu Sigalagala, Senin (23/10) tidak berkomentar banyak. Hanya saja, masih akan dipelajari dan dicek ulang berkas pengajuan perusahaan itu, di kantornya.

Begitu ditunjukkan surat yang dikeluarkan dan ditandatanganinya tersebut, Ratna tampak terkejut. Dan diduga surat ini sengaja dimanipulasi guna memuluskan kehendak perusahaan.

“Nanti Saya lihat dulu (berkas pengajuannya) ya di Kantor. Apa maksud dan tujuannya (suratnya) ada di kantor,” sebut Ratna Dewi.

Sementara Edi Gusanto, HRD PT PHI yang dihubungi via selulernya terkesan kaget dan pura-pura tidak tahu. Dan pihaknya belum ada menanggapinya.

“Yang mana suratnya,” katanya singkat.

Begitu dikirim isi surat tersebut, tidak ada jawaban. (tan)