PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Komitmen memberantas Narkoba di Kota Padangsidimpuan (Psp) terus di lakukan kepolisian setempat dan berhasil mengungkap jaringan narkoba yang diduga dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, JS (33) warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp.
Setelah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang IRT sedang membawa narkoba tujuan Kota Psp dengan menaiki mobil angkutan umum.
Mendapat informasi itu kemudian pihak Satres Narkoba Polres Psp melakukan penyelidikan, persis di Jalan Sudirman Losung Batu personil melihat wanita itu hendak turun dari angkutan umum dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti 1 ons lebih atau 103.13 Gram sabu.
“Dari yang bersangkutan (JS-red), kami menyita 48 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 103.13 Gram,” jelas Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, Senin (30/10) pagi.
Menurut Dudung, JS yang tercatat seorang residivis narkoba Itu terlibat jaringan narkoba yang di arahkan dari salah satu narapidana di sebuah penjara di Sumut. Dudung mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Penjara tersebut.
“Dan tersangka yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (Penjara) jaringan wanita (JS) ini berinisial, IL,” imbuh Kapolres.
Terkait IL, Dudung mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Penjara. Dan proses hukum terhadap IL akan tetap berlanjut. IL yang berada di dalam penjara, menjalani masa hukuman yang cukup lama.
“Prosesnya nanti, begitu dia (IL) selesai menjalani hukuman di kasus yang lama, maka akan kami tangkap kembali. Tentunya, sesuai dugaan tindak pidana pengembangan ini untuk jalani proses lebih lanjut,” beber Dudung.
Sedangkan untuk asal muasal utama barang haram itu mengarah ke Kota Medan. Yakni jaringan besar di Kota Medan yang sudah ada inisial, MD. Di mana, MD ini juga adalah narapidana di sebuah Penjara di Sumut.
Sebetulnya, lanjut Kapolres, JS sudah “pemain” lama. Bahkan suaminya saat ini juga sedang berada di dalam Penjara inisial, BR. Dan suaminya, juga merupakan residivis yang sudah paham betul “permainan” peredaran sabu.
“Bahkan, saat saya interogasi langsung, yang bersangkutan (JS) mengaku, untuk biaya (upah) “gendong” (sabu) sebesar Rp2 juta hingga ke Psp,” ucap Kapolres.
Berawal dari Laporan Call Center 110
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam keterangan tertulis, memaparkan bahwa, penangkapan JS bermula dari laporan Call Center 110 oleh masyarakat.
Kemudian, pihaknya mendalami laporan itu. Dalam tempo sebulan, pihaknya baru bisa menyimpulkan bahwa benar tersangkanya adalah JS yang terlibat jaringan sabu. Bahkan tidak hanya, antar Kota tapi Provinsi.
“Kami mendapat informasi bahwa, ia (JS) akan menaiki angkutan umum menuju Kota Psp. Kuat dugaan, saat itu ia membawa sabu,” terang Kasat.
Persis di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kota Psp, pihaknya memberhentikan sebuah angkutan umum itu. Saat melakukan pemeriksaan, pihaknya mengamankan JS.
“Karena ia kedapatan menyimpan barang bukti sabu seberat 103.13 Gram. Lalu, kami membawanya berikut barang bukti ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Jasama. (SMS)