PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Oknum pegawai UPT KPH Wilayah VI Sipirok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara, RAG (36), digugat mantan istrinya, NH (37), ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Gugatan tersebut dilayangkan karena RAG, diduga tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya selama lebih dari tiga tahun.
NH didampingi kuasa hukumnya, Dipo Alam Siregar, mengatakan bahwa sudah lima kali dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebelum gugatan naik. Namun, hasil dari mediasi tidak ada titik temu.
“Lima kali mediasi, dia (RAG) sudah tiga tahun lebih tidak mau ganti rugi nafkah kedua anak kandungnya,” ujar NH kepada awak media baru-baru ini.
NH menjelaskan, pada surat pernyataan dari Pengadilan Agama disaksikan kedua orangtuanya dan bersumpah, RAG bersedia memberi nafkah kedua anak mereka per bulan Rp1,5 juta. Namun, hingga saat ini, nafkah tersebut belum juga diberikan.
“Biaya nafkah kedua mereka Rp1,5 juta. Itu belum termasuk biaya kesehatan dan pendidikan. Kalau ditotalkan berkisar Rp170 juta,” ungkap NH.
Parahnya, tergugat bahkan menawar nafkah kedua anaknya per bulan hanya Rp750 ribu mulai bulan depan. Padahal, nafkah anak tersebut sudah seharusnya dibayar oleh tergugat selama tiga tahun terakhir.
“Mau dia (RAG) selama tiga tahun yang lalu tidak ia bayar. Ia hanya mau membayar mulai bulan depan Rp750 ribu, saya tidak maulah,” kata NH.
NH pun akan melanjutkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan jika mantan suaminya tetap tidak mau membayar nafkah anak.
“Kalau dia tidak mau bayar, cukup surat kematian dia saja dikasih sama aku biar aku nggak nagih nafkah anak,” kata NH, kesal.
NH berharap, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat memutus perkara ini dengan adil. Ia juga berharap, mantan suaminya itu dapat memenuhi kewajibannya sebagai ayah untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya.
Kuasa hukum NH, Dipo Alam Siregar, mengatakan bahwa kliennya akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena mantan suaminya, tidak mau membayar nafkah anak kandungnya.
“Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi tersebut, klien kami NH selaku penggugat akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara yaitu tahapan pemeriksaan pokok perkara,” kata Dipo.
Dipo menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, pihaknya akan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Ia juga akan mengikutsertakan media untuk mengekspos setiap tahapan atau proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Tentunya kita juga berharap dengan adanya proses Hukum ini, klien Kami Sebagai penggugat tetap menunggu niat baik dari tergugat untuk dapat memenuhi kewajibannya selaku Ayah kandung kedua anak mereka yang saat ini berada dalam pengasuhan klien kami (penggugat) baik kebutuhan nafkah lahir, nafkah batin, nafkah kesehatan dan lendidikannya,” harap Dipo.
Dipo menjelaskan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan, agar mantan suami kliennya itu dapat membayarkan atau memberikan nafkah bagi kedua anak mereka demi keberlangsungan kehidupan mereka untuk masa yang akan datang.
“Apalagi tergugat selaku oknum ASN di salah satu SKPD pemerintahan Provinsi Sumatra Utara, tentunya memiliki kesanggupan untuk membiayai kedua anak mereka,” pungkas Dipo.
Sementara itu, RAG, tidak memberikan jawaban atau memilih diam ketika dikonfirmasi awak media terkait hal ini.
Diketahui, NH (36), seorang ibu menggugat mantan suaminya, RAG (36), ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Gugatan tersebut dilayangkan karena RAG tidak pernah memberikan nafkah kepada kedua anaknya, ADG (13) dan MIG (9).
Dalam gugatannya, NH meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa RAG (Oknum Pegawai UPT KPH VI Sipirok DLHK Provinsi Sumut) telah melakukan perbuatan melawan hukum. NH juga meminta agar mantan suaminya membayar kerugian materil sebesar Rp161,8 juta dan kerugian moril sebesar Rp1 miliar.
NH dan RAG menikah pada tahun 2012 dan bercerai pada tahun 2017. Dalam putusan cerai tersebut, hak asuh anak jatuh kepada NH.
Dalam surat gugatan, NH menyebutkan bahwa RAG telah membuat kesepakatan dengan dirinya pada tanggal 10 Oktober 2019 untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh RAG.
Akibatnya, NH harus menanggung semua biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan kedua anaknya. NH mengaku mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya.
“Awalnya, dia (mantan suaminya) sempat memberikan nafkah untuk anak-anak selama beberapa bulan. Namun, setelah itu, dia tidak pernah memberikan lagi,” kata NH kepada wartawan.
NH mengatakan, dia telah berusaha untuk menghubungi RAG agar mau menafkahi anak-anaknya. Namun, upayanya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah menghubungi Rudi berkali-kali, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Namun, dia tidak pernah menanggapinya,” ujarnya.
“Saya seorang PNS dengan gaji yang pas-pasan. Saya harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan anak-anak saya,” kata NH.
NH berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya agar RAG, mantan suaminya, dapat bertanggung jawab atas kedua anaknya.
Kuasa Hukum NH, Dipo Alam Siregar menyampaikan, gugatan yang diajukan oleh NH ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya. Meskipun telah bercerai, ayah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai kebutuhan hidup anak-anaknya.
“Dalam perkara ini, RAG telah melanggar kewajibannya sebagai ayah dengan tidak memberikan nafkah untuk anak-anaknya. Hal ini tentu saja merugikan klien kami dan kedua anaknya,” ujar Dipo.
NH telah berusaha untuk menghubungi RAG agar mau menafkahi anak-anaknya. Namun, upayanya tersebut tidak membuahkan hasil.
Hal ini menunjukkan bahwa RAG tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sebagai ayah.
“Dan perkara sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, dengan nomor Perkara No-28/Pdt.6/2023/ PN-Psp tanggal: 4 September 2023. Perihal gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Dipo. (YZA)