PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Minyak dan Gas (Migas) terhadap Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang mendapat jatah Rp500 Juta terjawab sudah.
Kabar DBH itu sempat jadi perbincangan, yang dibanding-bandingkan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mendapat DBH sebesar Rp17 Miliar.
Dan itu mengingat adanya pengeboran minyak di Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun. Dengan potensi ini, jatah DBH Migas itu sempat dipertanyakan, kenapa Paluta lebih besar dari Palas.
Kepada Harian Tabagsel, Senin (27/11) Asisten II Perekonomian Setda Kabupaten Palas, Marza Jennova, MM mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Dan ternyata, tidak ada kesalahan dalam penentuan DBH masing-masing kabupaten/kota terhadap daerah yang bertetangga dengan daerah penghasil minyak.
Dijelaskan Marza, DBH itu ada pembagian hitung hitungannya menurut pusat. Kenapa Paluta lebih besar, karena bertetangga langsung dengan penghasil minyak terbesar di Provinsi Riau, yakni kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Dan itu tidak ada kaitannya dengan pengeboran minyak oleh PT EMP Tonga di wilayah kita. Karena itu belum nampak hasilnya. Desember nanti baru nampak hasilnya. Dan jika ternyata daerah kita berpotensi sumber minyak, bisa jadi DBH (Migas) kita lebih besar nantinya,” kata Drs Marza Jennova MM, Asisten II Perekonomian Setda Kabupaten Palas.
Sebelumnya, diberitakan baru-baru ini SKK Migas melalui PT EMP Tonga lounching pengeboran minyak sumur 1 di Kabupaten Palas. Ini masih tahap awal, dan rencananya masih akan ada sumur berikutnya.
“Rencana 1 (sumur) dulu kalau berhasil baru lanjut lagi disurvey,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Ironisnya, sesuai informasi yang diterima Harian Tabagsel, Dana bagi Hasil dari sektor Migas di kabupaten Palas hanya mendapat Rp500 Juta untuk tahun 2024. Mengingat sumber daya alam itu baru saja lounching di Aek Nabara Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Palas beberapa waktu lalu.
Dan ini, berbanding terbalik dengan Kabupaten tetangga, Paluta yang mendapat jatah bagi hasil sebesar Rp17 Miliar lebih. Padahal, potensinya diketahui berada di Kabupaten Palas. Sayang, informasi yang diterima Harian Tabagsel ini, terkesan ditutup-tutupi Pemkab Palas. Tidak ada yang dapat dimintai keterangan, dan memperjelas PAD dari DBH Migas tersebut. Yang ada malah saling lempar.
“Biar nggak salah angka-angkanya, coba tanya Pak Gunung Tua, karena Dia Kaban Pendapatan,” tukas Asisten II Perekonomian, Marza Jennova.
Sementara Kaban Pendapatan, Gunung Tua Hamonangan Daulay tak kunjung dapat dihubungi. Kebiasaannya, nomor Kaban ini memang susah dihubungi, kecuali tertentu.
Perlu diketahui, pengeboran minyak itu malah sudah menggelar acara Syukuran Tajak Sumur SET-01 PT EMP yang berlokasi di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Rabu, (11/10/2023) lalu. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah Energi Mega Persada (EMP), yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi bagian dari Grub Bakrie.
EMP juga salah satu perusahaan dibawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). PT EMP Tonga merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Blok Tonga, tepatnya di Kabupaten Palas, Provinsi Sumut. Pada tahun ini, EMP Tonga akan melakukan Tajak Sumur SET 01 PT EMP Tonga di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Tajak sumur ini merupakan salah satu rangkaian proses awal pengeboran sumur di industri minyak bumi. Yakni saat di mana, mata bor pertama kali melubangi permukaan bumi hingga akhirnya mencapai kedalaman tertentu. (tan)