PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2023 di wilayah Kecamatan Psp Tenggara, Rabu (29/11) pagi.
Kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa ini dipimpin langsung Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH yang didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Elan Jaelani, SH, MM, para Jaksa dan Kepala Inspektorat Kota Psp, H. Sulaiman Lubis, SE.
Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH kepada media ini mengatakan, bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap 3 desa di wilayah Kecamatan Psp Tenggara yakni Desa Huta Lombang, Desa Manegen dan Desa Salambue.
Kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa ini dilakukan karena melihat dokumen Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan realisasi Dana Desa (DD) sehingga melakukan pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari dana desa.
Kajari Lambok Marisi Jacobus menjelaskan, bahwa bahwa hasil evaluasi terhadap realisasi anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
– Kepala desa jangan hanya bisa mengelola Dana Desa tetapi juga harus bisa menghasilkan Asli Penghasilan Desa (APD).
– Agar kedepan Inspektorat menerbitkan surat edaran terkait Standar Biaya Umum yang sesuai dengan petunjuk tekhnis yang berlaku.
– Selanjutnya, Kepala Desa yang akan dilantik pada tanggal 05 Desember 2023 juga akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi rutin sehingga pengelolaan dana desa tertera dan terealisasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
– Agar para Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan pertanggungjawaban pengelolaan dan realisasi dana desa tahun 2023.
– Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi seluruh desa baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa pada tanggal 31 Desember 2023.
“Bahwa apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan Inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari, maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Psp, H. Sulaiman Lubis, SE kepada media ini mengatakan sangat terbantu tugas Inspektorat dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Kejari Psp.
“Kita apresiasi kinerja Bapak Kajari Psp, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2023 yang langsung turun ke lapangan bersama kita inspektorat dan para Kasi dan Jaksa Kejari Psp,” ungkap Sulaiman.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan bersama sebagai bentuk sinergitas Pemko Psp bersama Kejari Psp dalam kegiatan ini jelas-jelas sangat membantu dalam melaksanakan pengawasan terkait dengan pengelolaan dana desa.
Selain itu kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa ini juga menambah ilmu Inspektorat begitu juga kepada para Kepala Desa se – Kota Psp dalam rangka pelaksanaan penggunaan dana desa.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa ini menambah ilmu baik kepada kita Inspektorat untuk pengawasan dana desa, begitu juga dengan para Kepala Desa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa,” ucap Sulaiman Lubis. (REN)