PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Penduduk (Perkim) Kota Padangsidimpuan telah melakukan pembayaran atas kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan dan peningkatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun anggaran 2020 sebanyak Rp. 666.116.667 (Enam ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Hal ini berdasarkan Press Release Polres Padangsidimpuan yang disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, Jum’at (29/12/2023) lalu di Salasaran Polres Padangsidimpuan.

Nah, yang jadi pertanyaannya sekarang ini, bagaimana juga dengan kasus proyek senilai miliaran rupiah yang ada di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Hal ini dipertanyakan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang menilai pembangunan proyek dek senilai miliaran rupiah ini tidak memihak kepada masyarakat dan terkesan ajang meraup keuntungan (Korupsi) untuk sekelompok ataupun golongan tertentu.

“Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp. 666.116.667 terkait tindak pidana korupsi pemeliharaan dan peningkatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun anggaran 2020. Selanjutnya, bagaimana kelanjutan penanganan kasus Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara senilai Rp 2,3 Miliar ini Pak Kapolres AKBP Dudung Setyawan,” ucap Pemerhati Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Saut Harahap.

Apalagi kasus pembangunan Dek Kelurahan Kantin ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Padangsidimpuan terlebih di Lembaga Legislatif Kota Padangsidimpuan yang ditandai pemeriksaan langsung ke lapangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Tidak itu saja, pembangunan kelanjutan Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 dengan pagu Rp. 2.377.786.797 yang dikerjakan oleh CV. Karya Indah Sumatera ini sudah diperiksa Polda Sumatera Utara yang ditandai pemeriksaan langsung ke lapangan tim Direktorat Kriminal Umum Poldasu yang didampingi Polres Padangsidimpuan,” papar Saut Harahap.

Untuk itu, atas pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), diminta supaya kepolisian baik Poldasu maupun Polres Padangsidimpuan supaya transparansi kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan terkait penanganan kasus kelanjutan Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini.

“Sudah sampai dimana Pak Kapolda, Pak Kapolres penanganan kasus Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara senilai Miliaran Rupiah ini, apakah sudah ada tersangkanya, berapa kerugian negara atas kasus tersebut sudah ditutup Untuk itu kami minta supaya Bapak Kapoldasu Irjen. Pol Agung Setya Imam Effendi maupun Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan supaya melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan Imbalo Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek kelanjutan Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang bernama Dasuki Nasution dan juga mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution karena proyek kelanjutan dek senilai Miliaran Rupiah ini berlangsung saat kepemimpinan Irsan Efendi Nasution menjabat Walikota Padangsidimpuan,” tanya Saut Harahap.

“Kita prihatin atas keberadaan Taman Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, karena sampai saat ini proyek tersebut porak poranda, yang ditandai lantai keramik sudah banyak terkelupas, kamar mandi yang hancur banyaknya pagar besi Taman Dek yang rusak akibat terjangan aliran sungai Batang Ayumi ini,” sambung Saut Harahap.

Sekalian mengingatkan, proyek pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara senilai miliaran rupiah ini juga dulunya menuai kritik dari pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan yang ditandai dengan hasil pemeriksaan langsung ke lapangan oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Kita menyesalkan pembangunan proyek senilai Miliaran Rupiah ini, karena saat diusulkan kepada DPRD Kota Padangsidimpuan adalah kelanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tetapi realisasi pembangunannya Taman Dek yang ada di atas aliran sungai Batang Ayumi yang sekarang ini sangat memprihatinkan atas proyek tersebut,” ungkap Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PAN H. Erwin Nasution, SH, MM. (REN)