PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Diam-diam ternyata sudah banyak pergantian kepala sekolah di sekolah-sekolah di Kabupaten Padang Lawas. Terkesan senyap, pergantian kepala sekolah diduga diinisiasi Plt Bupati, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel, Jumat (5/1) dari salah seorang kepala sekolah yang dicopot mengaku pergantian ini berlangsung tiba-tiba. Tidak ada surat pemberitahuan, hanya berupa telpon langsung saja, dari oknum di Dinas Pendidikan.

Dilihat dari surat tugas berkop Bupati Padang Lawas itu, tertera langsung ditandatangani drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH, selaku Plt Bupati. Ironisnya lagi, surat tugas tersebut dikeluarkan tanggal 11 Desember 2023.

“Dan baru kemarin (Kamis, 4/1) serah terimanya di Dinas Pendidikan,” ujar mantan kepala sekolah yang disembunyikan namanya.

Lebih dari itu, kriteria kepala sekolah yang ditugaskan juga diduga melanggar Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Diantaranya memiliki sertifikat guru penggerak, persyaratan umur 56 tahun sejak ditugaskan.

Dimana salah satu kepala sekolah yang ditugaskan itu sudah berumur 57 tahun. Dan diduga belum memiliki sertifikat guru penggerak.

Surat tugas yang diteken Plt Bupati itu diduga tidak menghiraukan aturan. Sehingga terkesan asal ganti, dan mengotak-atik pendidikan, tanpa melihat kualifikasi, kualitas dan kuantitas yang ditugaskan.

Bahkan jika dilihat dari prestasi, ada juga kepala sekolah yang dicopot, dijadikan guru biasa di sekolah berbeda. Padahal masih muda dan mampu mengangkat prestasi sekolah yang dipimpinnya itu.

Lalu menggantinya dengan guru yang melewati umur, dan tidak memiliki sertifikat guru penggerak.

Sayang, informasi ini belum ditanggapi Plt Bupati saat dikonfirmasi lewat pesan WA, Jumat (5/1). Begitu Kadis dan Sekretaris Dinas pendidikan.

Hanya Kasubbag Umum, Alli Hasibuan yang dapat ditemui di Dinas Pendidikan. Dari keterangannya membenarkan menghubungi kepala sekolah yang akan diganti. Tanpa melalui surat resmi.

Dan itu perintah dari atasan. Terkait kriteria, pergantian kepala sekolah yang diperkirakan sudah mencapai Puluhan tersebut kurun 2023, dominan kepala sekolah yang sudah memasuki usia pensiun.

Disinggung Permendikbud dan Ristek nomor 40 tahun 2021, Alli mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Kalau persyaratan mungkin ya BKD lah. Kalau kita hanya menjalankan, ada surat masuk, kita telpon dan laksanakan serah terimanya. Seperti kemarin yang 5 kepala sekolah. Memang ada disitu 1 orang yang kelahiran 1966, SMPN 1 Barumun Tengah. Nggak ngertilah kita itu bang, kalau data idealnya ke kadis lah atau sekretaris,” jelas Alli. (tan)