PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan (Psp), Provinsi Sumatera Utara seakan tak pernah ada habisnya walaupun pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku sering dilakukan kepolisian setempat.
Terbukti mengawali Tahun 2024 ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Psp kembali menangkap seorang pria berinisial MKH (33) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Rabu (3/1) malam.
“Saat ini tersangka MKH yang tercatat warga Jalan Mangga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp berikut barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Psp guna proses selanjutnya,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar SH, Kamis (4/1) malam ketika dikonfirmasi.
Kasat Resnarkoba mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, tambah AKP Jasama Sidabutar, tim Satres Narkoba Polres Psp yang di pimpin Kanit 1 Ipda, Dilwan Hasibuan melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan.
Kepada petugas Pria itu mengaku berinisial MKH. Petugas langsung melakukan penggeladahan alhasil dari pria itu petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan di genggaman tangan kirinya diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,34 gram.
Tak sampai disitu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah kaca pirex bersama 1 jarum suntik.
Saat di interogasi petugas, lanjut Kasat pelaku mengaku bahwa shabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JR di Kampung Selamat Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran ke tempat JR namun sudah lebih awal melarikan diri.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)