PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan amankan PS (19) diduga pelaku pembunuhan yang menyebabkan kematian Siti Adelina Agustina Harahap (21), warga Desa Saba Bangunan, Kecamatan Padang Bolak yang jasadnya ditemukan di Gedung Serbaguna Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) pada Selasa (2/1) lalu.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim Iptu Aswin Manurung membenarkan hal tersebut.
“Diduga pelakunya telah kita amankan di Polsek, inisialnya PS umur 19 tahun warga Desa Saba Bangunan atau satu kampung dengan korban,”kata Iptu Aswin Manurung, jum’at (5/1)).
Dikatakan Iptu Aswin, PS dijemput dan diamankan personelnya di Kota Medan, saat ini PS berada di Polsek Padang Bolak sejak dini hari tadi.
Dari hasil pengakuan, PS melakukan pembunuhan dengan cara meninju bagian kepala korban dan menendang perut korban lalu membekap mulut korban hingga korban tidak sadarkan diri lalu menggeser tubuh korban ke parit. Setelah korban tidak sadarkan diri, PS pergi membeli pisau cater, dan kembali mendatangi korban di lokasi penemuan korban lalu menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cater.
“Mengenai Motif pembunuhan PS mengatakan, korban (Siti) terus menerus menagih hutangnya. dan membuatnya panik hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” jelas Iptu Aswin.
Mengenai motifnya lebih detail, Lanjut Iptu Aswin, kita masih menunggu arahan Pak Kapolres, dan mungkin akan disampaikan secara langsung melalui konferensi Pers. (mar)