PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSE.com- Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Penduduk (Perkim) Kota Padangsidimpuan (Psp), Imbalo Siregar terkesan jauh dari jeratan hukum alias kebal hukum, hal ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang ada di Dinas Perkim yang jelas- jelas perbuatan tersebut telah merugikan negara (Korupsi) tetapi Dinas Perkim dibawah pimpinan Imbalo Siregar ini lihai mengatasi permasalahan yang ada.

“Contohnya kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan dan peningkatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) T.A 2020 dengan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp.666.116.667, tetapi Kasus tersebut tidak ada tersangkanya,” ucap pemerhati pembangunan Kota Psp, Saut Harahap kepada media ini.

Selanjutnya, permasalahan proyek yang lagi viral di Kota Psp dan menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat yakni proyek lanjutan dek yang ada di Kelurahan Kantin, Kecamatan Psp Utara tepatnya dibawah jembatan Siborang senilai Rp.2.377.786.797,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2022 ini bak ditelan bumi.

Apalagi kata Saut permasalahan proyek lanjutkan Dek ini sudah masuk keranah hukum yang ditandai dengan investigasi langsung dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara yang didampingi Polres Psp.

“Ada apa sebenarnya ini semua, apakah Kadis Perkim-nya yang jago lobi aparat hukumnya, ataukah semua ini seumpama ada udang dibalik peyek,” ucap Saut Harahap penasaran.

Selain kepolisian tambah Saut yang sudah melakukan investigasi, pihak DPRD Kota Psp juga sudah melakukan investigasi langsung terkait proyek lanjutan Dek ini yang ditandai investigasi langsung pimpinan dan anggota DPRD Kota Psp bersama beberapa awak media.

“Atas hasil investigasi yang sudah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun dari Lembaga Legislatif Kota Psp terhadap proyek lanjutan Dek senilai Milyaran Rupiah ini, kami meminta supaya hasil investigasi tersebut dipublikasikan kepada masyarakat dengan transparansi karena ini menyangkut anggaran pemerintah dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kota Psp,” pintanya.

Apaagi pembangunan kelanjutan Dek senilai Milyaran Rupiah ini tidak memihak kepada masyarakat dan sampai saat ini proyek kelanjutan Dek tersebut porak poranda dan terkesan adanya pembiaran dari Dinas Perkim sendiri.

“Untuk itu kami meminta Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi maupun Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan supaya mengusut kembali kasus pembangunan proyek kelanjutan Dek Kelurahan Kantin ini, apalagi pembangunan kelanjutan Dek  senilai Milyaran Rupiah ini diduga menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait aliran sungai,” harap Saut Harahap. (REN)