PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Ningtiasih, Komisioner Bawaslu Padang Lawas mengklaim bahwa Baliho TKD calon Presiden-Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Simpang kantor bupati padang lawas, bukan fasilitas pemerintah. Laporan keberadaan baliho ukuran besar itu sudah lama diterima Bawaslu.

“Namun setelah kita kaji, itu bukan termasuk fasilitas pemerintah. Dan itu laporannya sudah lama kita terima,” sebut Komisioner divisi pencegahan ini kepada Harian Tabagsel, Kamis (11/1).

Menurutnya, tidak ada pelanggaran tata letak baliho 02 tersebut. Malah digambarkan, selain baliho 02, juga sisi lainnya di simpang itu juga terdapat banyak baliho-baliho Caleg.

“Makanya tidak Kita tertibkan. Karena lokasi itu bukan termasuk fasilitas pemerintah. Kecuali tadi menempel di gerbang perkantoran itu,” jelas Ningtiasih.

Pelanggaran itu dikategorikan, ditegaskan Ningtiasih, jika baliho tersebut dipasang di kantor pemerintah, atau menempel, dan dipasang di depan kantor pemerintah. Selama itu tidak terjadi, bukan suatu pelanggaran.

“Kecuali dipasang di kantor pemerintah, atau ditempel, atau di depan kantor pemerintahan, baru menyalahi,” tegasnya.

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, Pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Demikian daftar lokasi yang dilarang untuk kampanye sesuai Peraturan KPU.

Kalau bukan fasilitas pemerintah, apakah itu tidak termasuk sarpras publik? Atau jalan protokol?, Komisioner Bawaslu ini tidak menanggapi. Bahkan idealnya sesuai PKPU 15 itu, Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat. Juga tak ditanggapi Ningtiasih. (tan)