PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- HAS, seorang perangkat desa diduga kuat nyambi sebagai pengurus partai. HAS terdaftar sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa.

Dari penelusuran Harian Tabagsel sejumlah warga mengakui HAS sejak lama diketahui sebagai perangkat desa. Dan juga merangkap aktif sebagai Ketua PAC Gerindra Kecamatan Sosa.

Namun saat dikonfirmasi HAS membantah. Bahkan menyebutkan apa urusan wartawan mempersoalkan perangkat desa nyambi pengurus partai.

“Apa urusan Mu disitu. Cari SK nya jika memang Ketua Gerindra Aku, terima kasih,” kata Hubban Azmi Sihombing.

Sementara Sekjen DPC Gerindra Padang Lawas, Abdul Hadisyafran Harahap SH, MKn yang ditemui di kantor DPC Gerindra membenarkan nama Hubban Azmi Sihombing terdaftar sebagai balon Ketua PAC Sosa. Dikatakan balon, karena belum di SK-kan DPC. Sebab, ada beberapa nama yang diusulkan balon Ketua PAC Gerindra Sosa.

Dan informasi itu juga akan dikroscek dulu. Jika memang ada kesalahan menurut undang-undang akan segera diperbaiki.

“Yang jelas sejauh ini memang belum ada PAC yang di SK-kan. Memang ada nama itu, tapi baru balon ketua, karena belum Kita SK-kan. Sejauh ini baru 80 persen PAC yang sudah di SK-kan. Sedang PAC Sosa dan Sosa Timur itu belum,” jelas Abdul Hadisyafran.

Perlu diketahui, bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Di undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.

Dan di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu larangan berpolitik praktis kepala desa dan perangkat desa ini juga diatur. Regulasinya tertuang dalam pasal 280, pasal 282, dan pasal 494. Disitu sanksi berupa sanksi pidana penjara dan denda juga diatur, jika terbukti melakukan politik praktis. (tan)