PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Rekrutmen Petugas Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas pada 14 Februari mendatang dipilih oleh para camat se-Kota Padangsidimpuan (Psp) sebanyak 1404 orang untuk 702 TPS, Rabu (31/1).

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, petugas PAM TPS berjumlah 2 orang dari satuan pertahanan sipil atau perlindungan masyarakat setiap TPS.

Sedangkan tugas PAM TPS yakni untuk menjaga keamanan surat suara dan logistik suara pada hari pencoblosan dan netral (bukan Tim Sukses) serta tidak memihak kepada caleg tertentu.

Ketua Mata Sumatera Utara, Ahmad Yani menekankan agar rekrutmen netral dan tidak mengarahkan kepada caleg atau partai tertentu.

“Pengawas TPS menjadi kekuatan yang harus dioptimalkan penyelenggara pemilu. Pastikan netral dan tidak terafiliasi dengan caleg atau partai tertentu. Karena saat ini menjadi perbincangan dimasyarakat, apalagi baru saja ada kejadian,” kata Ahmad Yani.

Dirinya juga mengemukakan, pengawas TPS merupakan petugas yang krusial dalam menjamin keamanan suara.

“Petugas ini penting untuk menjaga dan mengantisipasi adanya gangguan atau upaya pencurian suara. Dan sebagai PAM yang bertugas di hari pemilihan juga jangan ikut politik praktis, mengarahkan pemilih untuk memilih orang tertentu. Atau mungkin ada tekanan dari camat atau lurah karena sudah diangkat mereka (camat/lurah). Kalau masih ada yang bermain maka siap-siaplah berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa rekrutmen tersebut ditanyakan ke Pemko Psp.

“Konfirmasi langsung Pemko Padangsidimpuan/Satpol PP/Camat se-Kota Padangsidimpuan. KPU menerima surat fasilitasi pembentukan pembentukan PAM TPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2002,” jawab Ketua KPU. (SMS)