PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) menghimbau kepada seluruh calon pemilih agar memperhatikan persyaratan yang tertera pada C.Pemberitahuan untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu serentak 2024 tanggal 14 february mendatang.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Paluta, Rahmat Saleh Harahap, memberitahukan bahwa semua pemilih yang ingin mencoblos di TPS wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.

“Pemilih wajib membawa e-KTP, baik fotocopy KTP, KTP digital maupun elektronik. Jika tidak membawa dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Rahmat Saleh Harahap, minggu (4/2).

Persyaratan tersebut, kata Rahmat tidak dapat ditawar. Agar dapat ikut serta pada pesta demokrasi 2024, masyarakat dihimbau agar mempersiapkan persyaratannya.

“Jika menggunakan SuKet perekaman e-KTP yang diterbitkan Disdukcapil, pemilih juga harus melampirkan fhoto agar bisa mencoblos,” jelasnya.

Selain itu, Rahmat Saleh mengatakan pemilih juga dapat menggunakan Paspor, Visa atau Buku Nikah sebagai tanda pengenal karena poin penting dalam pengecekan persyaratan untuk memilih adalah fhoto, nomor induk kependudukan (NIK) dan Nama yang tertera pada dokumen yang digunakan sebagai tanda pengenal.

“Nanti petugas kami di TPS, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengecekan terkait itu,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan pencoblosan pemilu 2024, nantinya pemilih dengan kebutuhan khusus atau Disabilitas akan diberikan kemudahan di TPS tempat ia memilih. KPU Paluta telah menyiapkan TPS khusus yang dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti fasilitas bagi penyandang tuna netra seperti braille, suara, dan bahasa isyarat.

Rahmat Saleh menyarankan para pemilih untuk datang ke TPS pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU.

“Jadi kami harap untuk masyarakat yang akan mencoblos nanti dapat datang sesuai jadwal. Hal ini untuk mengurai antrean di TPS dan memastikan pemilih dapat memberikan suaranya secara nyaman dan aman,” tegasnya.

Untuk mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai, partisipasi masyarakat dalam memberikan suara sangat penting. Persiapan dan Pemenuhan Persyaratan dalam memberikan suara di TPS menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

“Semoga dengan adanya informasi terkait persyaratan dan persiapan dalam memberikan suara ini, masyarakat dapat lebih siap dan mudah dalam melaksanakan hak pilihnya pada pemilu 2024,” harapnya. (mar)