PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Aksi protes puluhan perangkat desa atas pemberhentian sepihak yang dilakukan kepala desa di Kota Padangsidimpuan, Senin (4/3/2024) langsung ditanggapi serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan.
Kepala Dinas (Kadis) PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, S.Sos, M.Si didampingi Ketua PPDI Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan menggelar konfrensi pers di ruang Dinas PMD Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sekira pukul 14.30 WIB.
Ismail Fahmi menyebutkan bahwa pihaknya dan perangkat desa serta PPDI akan berdiskusi terkait kejadian itu.
“Bahwa kedatangan PPDI bersama perangkat desa dalam rangka berkomunikasi dan bersilaturrahim sekaligus membicarakan kejadian pemberhentian perangkat desa,” ujar Ismail Fahmi.
Dalam persoalan ini, kata Fahmi, pihaknya hanya sebagai fasilitator bersama PPDI Kota Padangsidimpuan.
“Sifatnya kita sebagai fasilitator, karena persoalan ini sebenarnya bukan ranah Dinas PMD karena rekomendasi tersebut dari Camat. Pun demikian kita harapkan semua pemberhentian itu sesuai dengan prosedur. Serta kita juga sudah meminta PPDI untuk menyiapkan dokumen terkait termasuk menyampaikan kepada Walikota,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan membenarkan bahwa pihak bersama perangkat desa hanya sekedar berkonsultasi terkait pemberhentian.
“Benar kita berhadir untuk konsultasi persoalan ini kepada Dinas PMD untuk diskusi dan mencari solusi,” ujar Banua.
Diketahui, 5 desa di Kota Padangsidimpuan yang telah mengeluarkan surat pemberhentian yakni Desa Pudun Jae, Desa Purwodadi, Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua serta Desa Huta Padang, Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
“Harapannya, para perangkat desa agar dikembalikan ke posisi sebelumnya. Karena, kami nilai surat yang dikeluarkan Kepala Desa itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (SMS)