PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Setelah melakukan pemeriksaan usai ditangkap, MS mengakui bahwa sabu tersebut di perolehnya dari seorang pria berinisial O warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang saat ini Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.
Kasat Narkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jum’at (8/3) saat ditemui menjelaskan, tersangka merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MS (35) yang berprofesi sebagai pedagang Salak warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.
Kasat mengatakan penangkapan terhadap wanita itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Solo akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan setelah merasa ciri-ciri yang sudah dikantongi sudah benar MS langsung ditangkap.
Kasat Narkoba menjabarkan, setelah dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ternyata di dalam tas sandang warna hitam berisikan 2 kotak permen berisikan 10 plastik klip berisikan narkotika golongan jenis sabu seberat 1,56 gram berikut 1 unit HP yang diduga kuat alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu, sehingga tersangka MS tidak bisa mengelak lagi bahwa barang diduga kristal bening tersebut miliknya.
“Tersangka MS mengakui baru saja jadi pengedar barang haram tersebut. Karena penghasilan jadi penjual salak tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga hingga menjadi pengedar barang haram tersebut,” ujarnya.
Karena kasus tersebut dihadapan penyidik dengan nada sedih, MS sangat menyesali perbuatan nya dan meminta maaf kepada seluruh keluarga dan warga Kampung Darek.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Psp untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SMS)