PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Terkait sindiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengatakan Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan tidak ikut dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada saat penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Jalan Thamrin Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mendapat jawaban tegas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian Pane, S. Sos, MM.
“Kita bekerja kan sesuai dengan Tupoksi masing-masing. Saya juga sudah sampaikan ke pimpinan OPD. Tapi kalau menyangkut penegakan perda itukan memang tupoksinya Satpol PP,” ucap Alfian kesal.
Diilustrasikannya, kemacetan yang terjadi di Jalan Thamrin itu bukan karena pengguna jalan tidak mematuhi aturan penggunaan jalan. Tetapi karena PKL yang meletakkan barang dagangannya yang sudah melewati sampai ke tengah jalan.
“Itu yang menyebabkan jalan menjadi sempit dan macet. Sedangkan area parkir akhirnya juga menjadi lebih ke tengah lagi, makanya jalan jadi sempit. Tapi kalau pedagang sesuai aturan tidak akan ada kemacetan. Yang punya tupoksi menertibkan pedagang kan bukan Dishub?,” sindirnya balik.
Seperti hari ini, Selasa (21/5) kata Alfian, Dishub melakukan pengawasan parkir di Kota Padangsidimpuan, termasuk memverifikasi tanda pengenal para Juru Parkir (Jukir) yang resmi.
“Contohnya hari ini sesuai Tupoksi Dishub, kami kerja melakukan pengawasan parkir di Kota Padangsidimpuan dan meminta Jukir menertibkan pengendara yang tidak parkir pada tempatnya,” katanya.
Dirinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk taat berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang sudah dipasang.
“Kami himbau kepada seluruh pengguna jalan agar memarkirkan kendaraannya sesuai tempat parker dan utamanya mematuhi rambu-rambu yang sudah dipasang demi kelancaran berlalu lintas di jalan,” imbaunya. (PAP)