PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Jalan Thamrin Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (20/5) sekitar jam 10.00 Wib.

Penertiban ini kata Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH dilakukan, sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan fungsi jalan di lokasi Jalan Thamrin sekitarnya agar dapat dilalui oleh masyarakat secara lancar.

“Berupa tahapan sudah kita sosialisasikan kepada para pedagang, sehingga penertiban yang kita laksanakan hari ini berjalan dengan aman dan kondusif,” ucap Kasatpol PP, Zulkifli Lubis, SH.

Zulkifli atau yang akrab disapa Mamak Utom (Maut) ini menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya guna menegakkan Peraturan daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan No. 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan raya di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Perda No. 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan PKL di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Para PKL diseputaran jalan Thamrin ini melakukan aktivitas yang melanggar hukum, karena mereka berjualan di bahu jalan, terlebih, ini menyebabkan terhambatnya lalu lalang aktivitas pengguna jalan, sehingga menimbulkan kemacetan setiap harinya,” ungkap Kasatpol.

Dengan melibatkan Kabid PPUD dan personil tim terpadu Satpol PP Padangsidimpuan berhasil mengamankan barang – barang para PKL yang berada di simpang empat Jalan Thamrin karena sudah berjualan sampai ke tengah jalan dan melakukan upaya paksa kepada para PKL agar menggeser barang dagangannya yang sudah melewati sampai ketengah jalan.

Sementara Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan, Akhyar Siregar, SH mengatakan, bahwa kegiatan penertiban ini selaku rutin kita laksanakan guna untuk menegakkan Perda No. 41 tahun 2003 dan Perda No. 08 tahun 2005.

“Penertiban ini rutin kita laksanakan guna menegakkan Perda No. 41 tahun 2003 dan Perda No. 08 tahun 2008, tetapi masih ada beberapa PKL yang membandel,” tegas Akhyar Siregar.

Selanjutnya, pelaksanaan penertiban PKL ini katanya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Foto: Satpol PP Padangsidimpuan Saat Melakukan Penertiban Kepada Pedagang Yang Membandel di Seputaran Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Ist)

Lanjut Akhyar Siregar, saat dilaksanakan penertiban kepada PKL, ditemukan informasi, adanya oknum yang mengatasnamakan Satpol PP melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para PKL dengan modus menjanjikan bebas berjualan di sepanjang Jalan Thamrin dan tempat-tempat yang ada di seputaran Kelurahan Wek III ini.

“Sampai saat ini kita lagi mencari si oknum tersebut untuk kita mintai penjelasannya. Kita juga dari Satpol PP Padangsidimpuan berharap kepada Dinas terkait sebagai pemangku Perda untuk turut membantu pelaksanaan penertiban PKL di seputaran Jalan Thamrin dan Kelurahan Wek III ini,” tutup Kabid PUD Akhyar Siregar, SH.

Kemudian Akhyar dengan sangat tegas meminta kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan bersama – sama untuk melakukan penertiban PKL di seputaran jalan Thamrin dan Kelurahan Wek III untuk Padangsidimpuan yang lebih MANTAP. (REN)