PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Konferensi Pers yang dihadiri Jajaran Komisioner KPU Paluta yakni Ahmad Muhydin Arief, Parulian Siregar, Rahmad Saleh, dan Wiga Haryadi yang digelar di Aula Kantor KPU Paluta, Senin (27/5).

Konferensi Pers ini didasari terkait adanya perubahan pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak dan Desa Simambal, Kecamatan Dolok.

“Mengenai revisi untuk pengganti dari PPS desa Aek Suhat dan desa Simambal adalah murni merupakan kelalaian dari petugas kami karena mungkin kelelahan akibat padatnya jadwal atau tugas yang dikerjakan,” ucap Ketua Divisi SDM dan Farmas KPU Paluta, Parulian Siregar.

KPU Paluta, lanjut Parulian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paluta atas kesilapan petugas yang mengakibatkan kesalahan penginputan (human eror).

Parulian Siregar juga menegaskan bahwa KPU Paluta tidak ada memungut biaya atau kutipan untuk Perekrutan Calon Anggota PPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemiliham Bupati dan Wakil Bupati 2024.

“Jika masyarakat Paluta menemukan adanya terjadi pungli pada perekrutan tersebut, KPU siap diberikan laporan dan akan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (mar)