PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Mulai terungkap kepada publik fakta sebenarnya terkait lokasi pembangunan lanjutan proyek dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Menurut informasi yang diterima dari pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, yang mengatakan, bahwa lokasi sebenarnya untuk pembangunan lanjutan dek senilai Rp 2,3 M ini berada tepat di bawah masjid Taqwa Siborang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan bukan di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Sesuai dengan anggaran yang kita sahkan dari DPRD Kota Padangsidimpuan senilai Rp 2.377.786.797 yang diposkan di Dinas Perumahan Rakyat dan permukiman Penduduk (Perkim) Kota Padangsidimpuan, bahwa lanjutan pembangunan Dek ini bukan di tempat bangunan yang sekarang (Kelurahan Kantin) melainkan di lokasi yang berada di bawah masjid Taqwa Siborang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ucap Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, H. Erwin Nasution, SH, MM.

Dalam penjelasannya, Erwin Nasution mengatakan, Dek ini dianggarkan ke lokasi aliran sungai Batang Ayumi tepatnya di bawah bangunan Masjid Taqwa karena untuk menjaga tebing yang ada dibawah Masjid Taqwa supaya tidak amblas, karena selain keberadan bangunan masjid ini juga masih banyak bangunan penduduk di sekitarnya.

“Kita sudah memanggil Kadis Perkim Imbalo Siregar, ST terkait pengalihan pembangunan lanjutan Dek Kantin tersebut. Dan kita juga sudah meminta dokumen dan berkas dari Dinas Perkim atas pengalihan lokasi untuk pembangunan lanjutan Dek senilai Rp 2,3 M tersebut. Tetapi sampai saat ini apa yang kita minta tersebut tidak pernah diberikan oleh Dinas Perkim,” jelas Erwin Nasution kepada media ini, Senin (27/5) siang.

Menurutnya, Pembangunan Dek senilai Rp 2,3 M ini penuh masalah dan tidak dapat ditolerir lagi.

“Dari mulai pengusulan sampai tahap proses pembangunan lanjutan Dek Kelurahan Kantin ini sudah bermasalah, dan sampai saat ini, Dinas Perkim tidak bisa mempertanggungjawabkan atas keberadaan pembangunan Dek ini, khususnya pengalihan lokasi tempat untuk pembangunan proyek Dek ini,” tegas Erwin Nasution.

Dari sekian banyak masalah terkait keberadaan proyek Dek Kelurahan Kantin ini, masyarakat Kota Padangsidimpuan meminta supaya aparat penegak hukum secepatnya memanggil Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan Imbalo Siregar, ST dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Dasuki Nasution dan Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.

“Karena kasus ini lagi ditangani oleh pihak Kepolisian, kami meminta supaya Bapak Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan dan Bapak Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk secepatnya memproses kasus Dek ini, karena Dek ini sudah hampir 2 tahun belum ada kepastian hukum dari Kepolisian,” harap Erwin. (REN)