PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp), Sumatera Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 97 perkara Pidana Umum (Pidum) digelar di halaman Kejari Psp, Kamis, (27/6/2024) pagi.

Pemusnahan BB itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Psp, Lambok MJ Sidabutar SH, MH juga dihadiri Kepala BNN Kabupaten Tapsel, Saiful Fadhli, SSTP, M.Si, Kapolres Psp yang diwakili oleh Kasubbag Kerma Bagops, AKP T. Hutapea, Dandim 0212/TS diwakili oleh Pasi Intel KAPTEN Inf Zamril, Pj Walikota Psp diwakili oleh Asisten I Iswan Nagabe Lubis, Kadis Kesehatan Kota Psp diwakili oleh Henny Sahriani Siregar, SE, M.Kes, Kepala Pengadilan Negeri Kota Psp diwakili oleh Rudy Rambe dan undangan Lainnya.

“Pemusnahan itu saya kira standar ya. Kita diberikan kewenangan ketentuan undang-undang untuk laksanakan putusan inkrah,” kata Kajari Psp, Lambok MJ Sidabutar usai pemusnahan BB.

Menurutnya, pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

“Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004,” ungkapnya.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan BB ialah agar BB yang disimpan untuk kepastian hukum sehingga BB tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Serta bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan BB secara tuntas dan optimal,” lanjutnya.

Barang-barang tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejari Psp.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit senjata tajam.

Dimana, narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di belender. Sementara untuk ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur serta senjata tajam dipotong.

Kajari Psp, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Dimana, selain jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

“Jadi yang melaksanakan putusan hakim itu adalah kejaksaan dalam hal ini jaksa eksekutor. Hal ini kita lakukan di depan masyarakat supaya mereka tau BB tersebut kita musnahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, 97 perkara tersebut merupakan perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024.

“Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” pungkasnya. (SMS)