TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Posko Kawal Hak Pemilih dibentuk secara Nasional dan berjenjang hingga ke tingkat kecamatan yang di launching pada tanggal 26 Juni 2024 di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Acara yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis, SH dan dihadiri Kordiv Hukum dan Diklat, Payung Harahap, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang dan Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Ronsom Poskoro Purba, SH.

Kegiatan launching Posko Kawal Hak Pilih di ikuti oleh seluruh 33 Bawaslu Kabupaten/kota, 455 Panwascam kecamatan dan beberapa Pengawas Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.

Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis, SH mengatakan Bawaslu memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga hak pilih bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih sesuai yang diatur dalam amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Posko Kawal Hak Pilih katanya sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemutakhiran data Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 serta Keputusan KPU RI Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2024 dengan amanah bahwa penyusunan daftar Pemilih harus tepat sasaran, tepat waktu dan akurat.

Kepastian data yang akurat sebut Diapari dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sesuai prosedur yang tepat dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih merupakan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serentak yang bertujuan untuk menghadirkan data Pemilih akurat guna melahirkan suara rakyat yang murni dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tapsel, Taufik Hidayat, SE, MM, C.Med mengatakan tahapan pemutahiran data Pemilih dalam bentuk coklit data Pemilih di kabupaten Tapsel yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Tapsel sedang berlangsung mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Kepastian data yang akurat dan termutakhir dengan melakukan persandingan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang bersumber dari Disdukcapil Kabupaten Tapsel dengan mencermati/penelitian data Pemilih yang bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu serentak Tahun 2024.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Tapsel kata Taufik, hingga jajaran pengawasan terendah memandang penting dan urgen dalam pengawasan Coklit data Pemilih di setiap TPS.

Menjaga dan mengawal hak pilih menjadi tugas utama dalam menyukseskan perhelatan demokrasi untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapsel yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Bawaslu Tapsel sebut Taufik akan menjaga dan mengawal hak pilih dalam bentuk mendirikan posko Kawal Hak Pilih mulai dari tingkat kabupaten hingga pembentukan posko Kawal hak pilih di 15 kecamatan se Kabupaten Tapsel.

Posko Kawal Hak pilih yang berdiri di tingkat kabupaten dan Kecamatan sebut Taufik akan menjadi sentra pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimana masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih namun belum masuk dalam daftar hak memilih.

Oleh karena itu Bawaslu Tapsel, tegas Taufik, memastikan regulasi terlaksana dengan taat hukum.

Posko Kawal Hak Pilih menjadi sentra pelaporan masyarakat atas adanya kesalahan administrasi, pelanggaran, sengketa dan penyelesaian dalam penyusunan daftar pemilih jika ada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih namun tidak dimasukkan dalam daftar pemilih.

Pencermatan, pencocokan dan penelitian daftar Pemilih meliputi pemilih a) Pemilih yang sudah meninggal dunia, b) Pemilih yang sudah pindah domisili, c) Pemilih ganda, d) Pemilih yang sudah beralih status menjadi anggota TNI/Polri atau anggota TNI/Polri yang sudah pensiun menjadi masyarakat sipil.

E) mencermati data pemilih yang tidak diketahui domisilinya serta f) memasukan masyarakat yang belum terdaftar menjadi pemilih dimana sudah berumur 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang menikah atau sudah pernah menikah bawah umur 17 Tahun.

Bawaslu Tapsel dan jajaran pengawas di kecamatan dan desa/Kelurahan melalui posko Kawal Hak Pilih jelas Taufik, dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan tetap dengan konsisten melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) kepada petugas Pantarlih, melakukan patrol pengawasan kawal hak pilih di desa/kelurahan.

Untuk menguji proses pencoklitan data pemilih agar sesuai dengan prosedur Bawaslu Tapsel secara berjenjang akan melakukan uji petik terhadap 10 KK data pemilih yang sudah di Coklit oleh petugas Pantarlih.

Uji petik yang dilakukan oleh pengawas Desa Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 25,26 dan 27 Juni 2024.

Melalui ini Bawaslu Kabupaten Tapsel kata Taufik menghimbau masyarakat Tapsel untuk berperan aktif dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih, masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.

Agar memastikan diri dan keluarga yang ada di kartu keluarga yang sudah bisa memilih dikunjungi langsung oleh Pantarlih yang sesuai dengan identitas pengenal dan surat tugas dari KPU Tapsel untuk didata sebagai pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tapsel.

“Di dalam proses pencoklitan data Pemilih jika ditemukan dugaan pelanggaran, dimana petugas Pantarlih dalam bekerja tidak sesuai dan taat pada Prosedur selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih agar segera melaporkan kepada Pengawas kecamatan atau Pengawas Desa/Kelurahan yang menjadi wilayah kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapsel,” imbaunya. (Rel/PAP)