PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Masa jabatan 8 tahun Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas resmi dikukuhkan, Rabu (3/7). Ada sebanyak 296 kepala desa yang dikukuhkan bertempat di Gelanggang Olahraga Bercahaya Sibuhuan itu.
Sisanya, dari jumlah 303 Desa, masa jabatannya habis, dan meninggal dunia.
Meski berisik, prosesi pengukuhan berlangsung khidmat. Selain Pj Bupati beserta jajaran hadir, keluarga para kepala desa juga turut memadati gelanggang olahraga tersebut.
Pj Bupati, Ir Ardan Noor mengingatkan kembali para kepala desa, beberapa hal yang penting yang harus segera dilaksanakan usai dikukuhkan masa jabatan 8 tahun.
Mulai dari penyusunan review RPJM Des, percepatan pencegahan stunting. Terlebih dalam waktu dekat, menghadapi Pilkada serentak, para kepala desa tentunya diminta menjaga kondusifitas.
“Seluruh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) bulan kedepan saudara harus menyusun review RPJM Des dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka program percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Padang Lawas, saya harapkan kepada seluruh Kepala Desa agar segera mengumpulkan tenaga kesehatan dan kader – kader kesehatan guna melaksanakan rembuk stunting di tingkat desa dengan membahas anggaran stunting tahun 2025 dan pemastian jumlah rumah tangga yang tidak mempunyai jamban/wc dan air bersih disetiap wilayah desa masing – masing dan membuat pelaporannya melalui kader pembagunan masyarakat (KPM) desa paling lambat bulan Agustus Tahun 2024. Dan kepada Kepala Desa, mengingat tidak lama lagi kita akan mengikuti Pesta Demokrasi (Pilkada), agar menjaga netralitas dan kondusifitas di desa masing-masing,” kata Ardan Noor dalam sambutannya mengukuhkan masa jabatan kepala desa itu. (tan)