PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kota Padangsidimpuan baik yang PNS maupun tenaga Honorer belum menerima gaji dan tunjangan lainnya.
Hal ini akibat ketidak hadiran Kepala Dinas (Kadis) Pemdes, Ismail Fahmi Siregar dengan alasan yang tidak jelas. Selain masalah gaji, kegiatan kantor juga tidak berjalan dengan baik.
Informasi yang di himpun, hingga Kamis tanggal 11 Juli 2024 pegawai yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut belum menerima gaji dan belum jelas kapan hak mereka di bayarkan.
Sesuai berita yang beredar, ketidak hadiran Kadis Pemdes smail Fahmi terkait persoalan pemotongan ADD tahun 2023 yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dan sudah masuk tahap penyidikan.
Saat kantor tersebut di sambangi pada Kamis (11/7/2024), terlihat suasana kantor sepi, di beberapa ruangan terlihat beberapa PNS dan pegawai honorer yang beraktifitas.
Saat dipertanyakan apakah mereka sudah menerima gaji dan tunjangan, semuanya mengatakan belum. Diantaranya mengeluhkan kondisi ini dan berharap Pj Walikota, Timur Tumaggor segera mengambil langkah atau solusi agar ketidak hadiran Kepala Dinas, Ismail Fahmi tidak mengganggu kinerja Dinas tersebut.
“Kita berharap agar Pj Walikota mengambil tindakan agar gaji yang merupakan hak kita dapat di cairkan. Apalagi ini sudah tahun ajaran baru sekolah, kebutuhan ini tidak bisa di tunda. Selain itu kegitan kantor ini juga bisa berjalan sesuai jadwal,” ucap salah seorang pegawai.
Sementara itu Afdal Lubis mantan Kabid Pemdes Kota Padangsidimpuan saat dimintai pendapatnya terkait pegawai Dinas Pemdes yang belum menerima gaji mengatakan bahwa, sesuai Undang Undang Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan itu sudah di tampung.
“Dalam hal ini saya melihat Pj Walikota kurang cepat bergerak, selaku kuasa Pengguna Anggaran tertinggi di Kota ini, Pj Walikota bisa mendelegasikannya kepada seseorang dalam bentuk menghunjuk Pelaksana Tugas atau memberi kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pimpinan tertinggi Pegawai di Kota ini,” ucapnya.
Dikatakannnya juga apakah PJ Walikota tidak menerima masukan dari Inspektorat, Badan Keuangan atau Kabag Hukum. Mestinya urusan pencairan gaji ini tidak diperlama, mengingat uangnya sudah ada dan jumlahnya juga terukur.
“Tidak usah takutlah untuk mengganti Kadis walau sifatnya sementara, yang perlu di perhatikan adalah hak pegawai ini. Uang sudah ada di Bank, jumlahnya terukur, tinggal di hunjuk orangnya, kemudian ganti specimen tanda tangan di Bank. Kalau di perlama, korbannya anak dan keluarga yang membutuhkan biaya,” tegas Afdal. (Anas)