PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Ali Mukti Siregar meminta pihak Pemkab Paluta dan Polres Tapanuli Selatan untuk memperhatikan persoalan adanya anak dibawah umur ditemukan di warung (pakter) di Desa Padang Bujur Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara Minggu (21/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

Peraturan ini merupakan mandat dari pasal 71C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kemudian tempat-tempat seperti itu harus diperhatikan berwenang (Pemkab Paluta),” kata Ketua MUI, Ali Mukti Siregar.

Selain itu dirinya juga menghimbau agar orang tua selalu memperhatikan dan melindungi anaknya agar tidak menjadi korban eksploitasi.

“Orang tua harus betul memperhatikan dan mengawasi anak. Dan kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Eksploitasi Anak

Ancaman hukuman eksploitasi anak diatur dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Berita Sebelumnya

Hilang selama sepekan, SMT (14) warga Kecamatan Angkola Muara Tais, ternyata dibawa salah seorang temannya untuk menjadi Lady Companion (LC) di salah satu pakter tuak di Desa Padang Bujur Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (21/07/2024).

Kisah Anak dari pasangan Abdul Rasid Tambunan (38) dan Fitri Utami Rambe ini awalnya meminta izin untuk menginap di rumah neneknya di Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Namun, setelah dicari ternyata putri pertama dari Abdul Rasid Tambunan ini tidak berada di rumah neneknya tersebut.

Setelah itu, pihak keluarga mencari dan menjumpai sejumlah teman serta kerabatnya. Alhasil, keluarga tidak menemukannya.

Didampingi Dody Hendar Harahap yang merupakan anggota DPRD Terpilih Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Rasid Tambunan mengatakan, putrinya tersebut tak kunjung pulang ke rumah.

“Sejak hari Minggu (14/7/2024) lalu, anak saya tidak pulang ke rumah. Sudah dicari ke rumah neneknya juga tidak ada. Kami sudah cari kemana-mana,” ungkapnya.

Setelah itu, ia menerima kabar bahwa putrinya dibawa oleh temannya DSD (15) ke Desa Padang Bujur Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun, ketika didatangi ke lokasi tersebut. Ia tak menemukan putrinya.

“Tadi malam, kami bersama keluarga mendatangi salah satu pakter tuak di Aek Godang itu. Tapi gak ada. Anehnya, pakter tersebut langsung tutup,” ujarnya kepada wartawan.

Lalu, pada Sabtu (20/7/2024) siang tadi, putrinya tersebut menghubungi Abdul Rasid Tambunan untuk dijemput di Kota Padangsidimpuan.

“Setelah kami tiba di rumah. Putri saya menceritakan kejadian yang dialaminya. Ia mengaku, dipekerjakan di pakter tuak untuk melayani para pelanggan,” katanya.

Dikatakannya, putrinya juga tidak boleh menghubungi pihak keluarga dan HP miliknya juga disita oleh pemilik pakter tuak tersebut.

“Selama disana tidak boleh menggunakan HP. Kami disuruh melayani pemesan minuman tuak, disana kami juga disuruh nyanyi,” ucap putri dari Abdul Rasid Tambunan.

Akibat kejadian tersebut, orangtua korban berencana akan membuat laporan ke Mapolres Tapanuli Selatan.

“Iya, kami akan melaporkan ini ke polisi,” tandasnya.

Sementara itu, Dody H Harahap Anggota DPRD Tapsel terpilih priode 2024-2029 meminta agar kasus tersebut segera di proses secara hukum dan berharap Kapolres Tapsel memerintahkan anggotanya untuk mengungkap kasus ini karena ini sudah salah satu tindakan pidana murni berdasarkan pengakuan korban.

“Kami mohon agar Polres Tapsel segera menangani persoalan ini,” ucap Dody. (SMS)