PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara melayangkan Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Cafe, Pakter Tuak, serta Tempat Hiburan malam yang berada di Wilayah Kecamatan Hulu Sihapas dan Kecamatan Batang Onang, rabu (24/7/2024).
Surat Peringatan yang disampaikan dengan Nomor ; 331.1/95/SATPOL PP/2024. Dalam Waktu 3×24 Jam Pemilik Cafe, Pakter Tuak dan Tempat Hiburan malam agar Segera Menutup dan Menghentikan Usaha tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution,S.STP, MM., mengatakan SP Pertama ini didasari oleh adanya Aduan Masyarakat Kecamatan Hulu Sihapas dan Kecamatan Batang Onang. Dimana keberadaan Cafe dan Tempat Hiburan malam tersebut kerap meresahkan masyarakat.
“Kita minta kepada para pemilik Cafe dan Tempat Hiburan malam dalam waktu 3×24 jam agar menutup dan menghentikan usaha tersebut,” ujar Kasat Pol-PP didampingi Kabid Perda, Kabid Trantibum, dan Kabid Damkar.
Dijelaskan Kasat Pol-PP, Cafe (Pakter Tuak) dan Tempat Hiburan Malam tersebut disinyalir dan diduga merupakan tempat Penjualan Minuman Keras (Miras) serta diduga menyediakan pelayanan Wanita malam dan Tempat Prostitusi.
“Jika dalam waktu 3×24 jam Surat Peringatan ini tidak diindahkan, Kita akan berikan sanksi sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Pol-PP.
Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. (mar)