PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Bagi kandidat yang kalah di Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal.

Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah. Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang U Pilkada.

Dimana Pasal 158 UU Pilkada mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dengan begitu, secara normatif jika permohonan pemohon dalam perselisihan hasil (sengketa) pilkada tidak memenuhi syarat ambang batas sebagai mana yang diatur Pasal 158 UU Pilkada itu, MK berhak menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal (proses pendaftaran perkara).

Untuk lebih jelasnya kata Pegiat Hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara, Hendri Hasibuan, SH, agar membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2020.

“Jadi jika patokannya selisih suara khusus untuk Kabupaten Padang Lawas Utara maka tidak bisa dikategorikan masuk di 1,5 persen karena selisihnya ada sekitar 8 persen. Dimana jumlah penduduk Paluta diatas 250 ribu jiwa,” katanya.

Sementara itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Padang Lawas Utara, Paslon Bupati nomor urut 01yakni Reski Basyah Harahap (Hoji Obon)-Basri Harahap (HORAS) meraih kemenangan dengan perolehan suara 59.734 (43,10%) dari total suara sah sebanyak 138.572 suara.

Disusul paslon nomor urut 02 yakni Hamsiruddin Siregar (RCM)-Purba Hasibuan (HARAPAN) dengan perolehan 49.000 suara (35,36%) dan paslon nomor urut 03 yakni Hariro Harahap-Muhammad Yusuf Pasaribu (HARUS) dengan perolehan 29.838 suara (21,53%).

Bagi masyarakat untuk lebih mengetahui informasi mengenai perselisihan pilkada agar mencari tahu melalui website resmi Mahkamah Konstitusi di https://www.mkri.id. (PAP)