PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sukses menangkap seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial, HH (31), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, Sabtu (22/03/2025) lalu.

Warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini ditangkap di kediaman mertuanya, yang berdampingan dengan tempat tinggalnya.

“Diduga kuat, rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH kepada wartawan, Senin (23/03/2025) malam.

Kasat memaparkan, penangkapan ini dipimpin langsung KBO, Iptu Danni M Sidauruk, SH. Saat sudah memastikan bahwa, rumah mertua HH tersebut kerap dijadikan tempat penyimpanan sabu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan.

“Pada saat anggota melakukan penggeledahan rumah bersama Kepala Lingkungan setempat, atap rumah tersebut dilempari pakai batu. Diduga, pelaku pelemparan masih keluarga dari tersangka HH,” imbuh Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, di dalam lemari yang berada di ruangan tengah ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat 15 Gram.

“Kemudian, ditemukan juga 4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,30 Gram,” tutur Kasat.

Dari hasil introgasi, menurut Kasat, HH mengakui bahwa, sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. HH mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara memesannya melalui Handphone dari seseorang yang berinisial, A yang masih dalam penyelidikan Polisi.

“Selanjutnya tersangka HH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” urai AKP IR Sitompul.

Kasat juga menjelaskan, menurut pengakuan HH, ia sudah berjualan sabu sejak Januari 2025. HH terkenal licin dan mempunyai mata-mata untuk membocorkan, apabila ada Polisi yang masuk di sekitar rumahnya.

Untuk di ketahui HH merupakan istri sah dari R yang diduga sebagai bandar narkoba dan pernah ditangkap polisi dan menjalani hukuman.

“Bahkan, untuk mengelabui polisi, tersangka menyimpan sabu tidak di rumah miliknya, melainkan di rumah mertua pelaku atau bibi dari suami tersangka HH yang berdampingan tepat dengan rumah tersangka,” tukas Kasat.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Terpisah, tokoh nasyarakat dan warga sekitar mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada pihak Polres Tapsel atas penangkapan terhadap pelaku yang selama ini acapkali meresahkan tersebut. (Sabar Sitompul)