PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel termasuk di Kabupaten Paluta terus digencarkan.

Terbaru Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul, SH, MH didampingi KBO Resnarkoba, Iptu Danni M.Sidauruk, SH bersama personel kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial MYR (33) warga Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, pada Sabtu (10/5/2025) dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 14 bungkus siap edar.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan berinisial YR (33) warga Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 10.45 WIB di dapur rumah milik nenek Ati Harahap sesuai alamat pelaku di atas,” jelas AKP Maria.

Penangkapan ini sambung Maria, berawal dari Informasi masyrakat tentang aktivitas seorang pria yang diduga menyimpan dan pengedar ganja di salah satu rumah yang berada di Desa Sibatang Kayu.

“Mendapat informasi itu selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke rumah yang dimaksud. Di lokasi personel melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan, dengan gerak cepat, petugas melakukan penangkapan, kemudian personel menanyakan barang bukti ganja yang di simpan pelaku,” beber AKP Maria Marpaung.

Tersangka diamankan personel setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Selar.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka dilakukan interogasi dan penggeledahan. Tersangka di ketahui berinisial MYR.

Saat petugas mendesaknya untuk menunjukan dimana menyimpan barang bukti tersebut, Akhirnya MYR mengambil bungkusan yang digantungnya persis di papan yang berada balik pintu ruang tamu. Dan setelah dibuka ternyata berisikan 14 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

“Berdasarkan keterangan, MYR mengakui bahwa ganja tersebut adalah benar miliknya. Dan daun ganja tersebut dia peroleh dari seorang pria berinisial S (lidik) dengan cara memesan melalui telepon sebanyak 1/2 Kg seharga RP800 ribu,” urai Maria.

Untuk diketahui kata Kasi Humas, bahwa ganja sampai ke tangan pelaku dikirim S melalui Taxi dan dijemput ke Simpang Nagasaribu, Desa Sibatang Kayu, Padang Bolak. Setelah ganja diterima, lalu MYR membaginya untuk dijual dengan harga Rp50 ribu per bungkusnya.

Selanjutnya pelaku MYR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan yakni 14 bungkus berisi ganja yang dibungkus dengan warna coklat dengan berat 150 gram, 1 unit HP merk Oppo warna Hitam.

Lalu 1 unit handphone merk nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp914 ribu, 1 buah dompet merk Giorgio armani warna hitam.

Kasat : Tidak ada ruang sekecil Apapun bagi pelaku Narkoba

Sementara Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul SH, MH, saat di hubungi mengatakan bahwa akan terus memburu dan memutus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Sesuai dengan arahan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, jangan berikan ruang sekecil apapun untuk peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegasnya.

AKP IR Sitompul juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel . Selain itu, upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan seluruh stackholder yang ada bekerjasama dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran Narkotika dilingkungan tempat tinggal segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya. (Sabar Sitompul)