PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Opini tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/5).
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2024,” ujar Paula.
Meski kembali memperoleh WTP, Paula mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Padang Lawas Utara, sesuai rekomendasi BPK, maksimal dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Hadir dalam penyerahan LHP, Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mula Rotua, Inspektur Hendra Saleh Siregar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bangun Parlaungan, serta pejabat terkait.
Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah menyampaikan opini WTP yang diterima ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang baik dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) oleh BPK RI.
“Kita bangga, namun tidak berpuas diri. Maka dari itu kami atas nama Pemkab Padang Lawas Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk lembaga Legislatif,” ucapnya.
Dengan raihan itu, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara telah berhasil menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya dari BPK RI. (Asmar Siregar)


