PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Personel Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukumnya. Kali ini, barang bukti Narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari dua orang pria yang diduga sebagai jaringan, masing masing-masing berinisial RS (23) warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi dan MEH (41), warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), .

Penangkapan kedua pria itu langsung di pimpin Kapolsek Padangbolak, AKP Muallim Harahap, SH, dengan dukungan personel, yang mana sebelumnya, Selasa Malam (27 Mei 2025) lalu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan 1 Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak marak peredaran narkoba.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung SE, MM, Kamis (29/5/2025) mengatakan, saat penyelidikan ke lokasi tersebut, personel melihat seorang pemuda mencurigakan sedang duduk di atas sepedamotor yang berada di depan salah satu toko pakaian. Kemudian saat didekati, pemuda itu seperti membuang bungkusan.

Saat itu juga personel langsung mengamankan pemuda yang mengaku berinisial, RS tersebut. Usai mengamankannya, personel meminta RS untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuangnya. Setelah diambil, RS menyerahkan 2 paket bungkusan itu kepada petugas, setelah di periksa ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram.

“Saat di interogasi, RS mengaku, sabu itu adalah miliknya, yang di peroleh nya dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MEH dengan harga Rp250 ribu,” papar Maria.

Pengakuan RS, sebelum ditangkap, ia sedang menunggu orang yang akan menjemput sabu miliknya di depan toko pakaian serba Rp35 ribu tersebut.

“Selain itu, polisi juga menyita satu unit Handphone warna putih dan satu unit sepedamotor warna hitam milik tersangka RS,” beber Kasi Humas.

Berdasarkan keterangan RS, tambah Maria, kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan seorang pria berinisial MEH, setelah melakukan berbagai penyelidikan alhasil yang bersangkutan berhasil ditangkap di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak.

Kepada polisi, MEH mengakui bahwa sabu yang diberikannya kepada RS Itu benar milik nya, yang diperoleh dari seseorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dari penangkapan MEH ini polisi juga menyita satu unit Handphone warna biru.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polsek Padang Bolak menjalani proses hukum dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini.

Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap menegaskan komitmennya bersama jajaran untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Hukum Polsek Padang Bolak.

“Kami apresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa kepedulian terhadap bahaya narkoba terus meningkat,” pungkasnya.

Polsek Padang Bolak menyerukan kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi generasi mendatang. (Sabar Sitompul)