PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) termasuk di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus di lakukan terbukti Polsek Padang Bolak kembali sukses lmenangkap seorang pria berinisial YAS (42) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku (YAS) ditangkap di depan salah satu bengkel milik warga tidak jauh dari kediaman pelaku, Selasa, (27/5/025) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik didepan salah satu bengkel yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang belakangan diketahui berinisial YAS.
“Petugaspun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK melalui Kasi Humas, AKP Marpaung SE, MM kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Saat di interogasi pelaku mengakui menyimpan sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikannya pelepah pohon kelapa sawit di dekat bengkel tersebut.
Lebih lanjut AKP Maria memaparkan bahwa barang bukti sabu tersebut di kemas pelaku menggunakan plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus bekas makanan ringan.
Berdasarkan keterangan YAS, tambah Kasi Humas, sabu tersebut sebelumnya dia peroleh dari seorang pria berinisial SN (Lidik). Transaksi dilakukan dengan transfer melalui aplikasi Dana setelah menerima sabu dari SN di sebuah warung sekitar pukul 22.00 WIB, YAS menyimpannya tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dalam proses penyelidikan beber Kasi Humas, diketahui bahwa sabu itu dipesan oleh seseorang berinisial H (juga dalam penyelidikan), yang mengirimkan uang pembelian sebesar Rp300.000 ke akun Dana milik YAS. Uang tersebut lalu diteruskan ke SN untuk membeli sabu.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 unit handphone merek Oppo, uang tunai sebesar Rp20.000.
Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Padang bolak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menduga bahwa pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Dikatakannya bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami dari Polres Tapsel sangat mengapresiasi laporan dari warga. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Tapsel. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegas AKP Maria.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres tapsel kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran gelap narkotika, serta terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya laten narkoba.
Terpisah Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen kuat aparat penegak hukum, dan perlu sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba adalah musuh bersama. Setiap pelaku akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Saat ini, pelaku YAS beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Sabar Sitompul)


