PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Koperasi Unit Desa (KUD) Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU) Aek Nabara mencari keadilan. Pasalnya, sejak tahun 2022 hingga 2025, kasus yang mereka laporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) hingga kini belum ada yang naik hingga ke meja persidangan.
Kepada wartawan, Ketua KUD P3RSU Aek Nabara, Mujahirin Siregar mengatakan, persoalan yang tengah mereka hadapi tersebut terjadi di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Dimana, pada tahun 1986 mereka telah membeli lahan dikawasan tersebut dari masyarakat setempat.
“Lahan itu kami beli dari masyarakat. Kemudian kami menanam sawit di atas lahan itu. Bahkan, lahan tersebut saat ini sudah bersertifikat sejak tahun 1996. Ada 37 sertifikat dengan jumlah luas mencapai 71,844 hektar,” ungkapnya saat ditemui di kota Padangsidimpuan, Selasa (3/6/2025) sore.
Seiring berjalannya waktu sawit yang mereka tanami tersebut membuahkan hasil. Namun, pada tahun 2022 gejolak di atas lahan tersebut pun di mulai.
Dimana, pihak koperasi sering kehilangan sawit. Bahkan, sejumlah aksi terorpun kerap mereka alami mulai dari pengrusakan rumah hingga para pekerja mereka ditakut-takuti. Aksi ini dilakukan oleh Mahong Cs yang mengaku mempunyai lahan tersebut.
“Kami heran. Karena kami membeli lahan tersebut secara sah. AJB (Akte Jual Beli) nya tahun 1986. Bahkan, orang tua dari oknum yang meneror kami itu menjadi saksi saat jual beli. Karena aksi ini sering kami alami, kami pun melaporkannya mulai dari tingkat Polsek hinga ke Polres. Sudah tidak tahu lagi kami berapa laporan yang kami buat. Namun sampai saat ini laporan tersebut tidak ada yang naik ke pengadilan,” ujarnya.
Bahkan, beber Muhajirin, ada 1 laporan mereka dengan nomor polisi STTLP/B/56/II/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA yang sudah ada tersangkanya.
Dimana, penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Tapi tersangkanya sampai saat ini masih berkeliaran. Kami mohon kepada Kapolri, Kapolda, dan terutama Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir,” ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum dari koperasi, Ounce Prama Yuda Hasibuan mengatakan, kliennya juga saat ini telah menghadapi persidangan perdata dengan penggugat sejumlah pihak yang mengklaim lahan yang kuasai pihak koperasi tersebut merupakan milik penggugat. Hal itu termaktub dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2024/PN PSP tentang perbuatan melawan hukum.
“Dalam sidang yang hari ini, kami tadi memberikan bukti-bukti kepemilikan lahan klien kami tersebut. Alhamdulillah, tadi majelis hakim menerima bukti yang kami ajukan,” ungkap pengacara yang berkantor di Law Office Advocate and Legal Consultant Ouce Prama Yuda Hasibuan SH and Partner.
Lebih lanjut, Awaluddin Harahap, SH, mengatakan, melihat kondisi yang tengah dihadapi kliennya tersebut, dia berharap agar aparat kepolisian harus bersikap tegas. Meski saat ini kliennya telah menghadapi perkara perdata terkait alas hak, namun ada perkara pidana yang telah dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian.
“Ini pidananya jelas. Ada pencurian pertama dan ada pengrusakan. Kami harap, ini dilihatlah secara seksama. Bahkan, jika nanti perkara perdatanya telah inkrah, kami berharap semua kasus pidana yang telah dilaporkan klien kami supaya berlanjut. Sebab, laporan tersebut telah berulang kali dilakukan klien kami. Kami mohon Bapak kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapsel untuk melihat persoalan ini secara teliti,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)


