PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dalam penggerebekan di Hotel Mitra Indah, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (17/6/2025) dini hari.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul berdasarkan informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di hotel tersebut. Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku yang akan bertransaksi memiliki ciri-ciri bertato mencolok.
“Dari informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasihumas AKP Maria Marpaung, SE, MM, dalam keterangan persnya, selasa.
Setibanya di hotel, personel menanyakan ciri-ciri pelaku kepada pihak resepsionis dan diketahui bahwa target menginap di kamar nomor 36. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ST (26), warga Kabupaten Simalungun, yang diduga kuat sebagai kurir.
Dalam pemeriksaan di dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas hitam di laci meja. Di dalam tas tersebut, ditemukan tiga bungkus plastik merek “99 Durian” yang dibungkus plastik assoy warna biru dan hitam. Ketiga bungkus tersebut diduga berisi sabu seberat total 3 kilogram.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” lanjut Maria.
Menurut pengakuan ST, pada Senin malam (16/6), seorang pria yang tidak dikenal mendatanginya di sebuah loket dan menanyakan seseorang bermarga Purba.
Namun karena yang dicari tidak ada, pria tersebut lalu bertanya apakah ST bisa mengemudikan mobil dan bersedia menjadi sopir menuju Silangkitang.
Sekira pukul 23.00 WIB, ST berangkat bersama dua pria tak dikenal dari Aek Kanopan menuju Silangkitang. Di tengah perjalanan, ban mobil mereka bocor. Saat ST memperbaiki ban, dua pria tersebut memindahkan tas berisi sabu dari dalam mobil ke semak-semak.Saat itulah ST mengaku baru mengetahui isi tas tersebut.
Setelah ban diperbaiki, ketiganya melanjutkan perjalanan ke Gunung Tua. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka check-in ke Hotel Mitra Indah dan memesan dua kamar. ST diminta membawa tas berisi sabu ke dalam kamar dan menyimpannya di laci meja. Sebagai imbalan, ia diberikan uang sebesar Rp700.000.
“Ini murni jaringan pengedar narkotika. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas Maria. (Sabar M Sitompul)


