PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Menindaklanjuti gerakan Jihad Melawan Tempat Maksiat yang di galakkan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Reski Basyah Harahap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta melakukan razia dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta, Senin (30/6) malam.
Razia di pimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Paluta, Indra Saputra Nasution ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Bolak dan Padang Bolak Tenggara yang disinyalir menjual minuman beralkohol dan juga menyediakan tempat pondok atau gubuk untuk berbuat maksiat.
“Kami dari Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan peringatan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya,” ujarnya.
Razia kali ini, sejumlah bangunan pondok atau gubuk yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat juga disegel oleh petugas.
“Sudah kita segel dan kepada pemilik usaha kita mintai agar membongkar sendiri bangunan-bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara,” tambahnya.
Dari razia yang digelar ini, terdapat puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan puluhan liter minuman permentasi yang diamankan dari berbagai lokasi.
Kasatpol PP yang juga purna praja angkatan 13 ini menyampaikan, razia ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam melaksanakan gerakan Jihad Melawan Tempat Maksiat.
“Penertiban tempat usaha malam ini sebagai komitmen dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai garda terdepan menyahuti MoU yang telah dilaksanakan dengan Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Jihad Melawan Tempat Maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara,” pungkasnya. (Asmar Siregar)


