MEDAN, hariantabagsel.com– Polda Sumut menangkap dua kurir narkoba saat melintas mengendarai mobil warna hitam di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/10/2025).
Di dalam mobil tersebut, ditemukan 15 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu hendak diantar ke Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terhadap seorang pria berinisial PC.
Kurir sabu 15 Kg yang ditangkap bernama Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27) warga Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial IFH.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua kurir tersebut.
“Awalnya tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” katanya.
Calvin mengatakan, kedua pelaku dalam perannya disuruh untuk mengantar sabu kepada seorang inisial PC di Kabupaten Madina dengan dijanjikan upah Rp67,5 juta setelah barang sampai ke tujuan.
Dari pengungkapan itu, Calvin juga mengaku polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua unit ponsel, tas ransel hitam dan tas sandang.
“Berdasarkan interogasi barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ucap Calvin. Dia juga menyebut IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp4,5 juta per kilogram sabu,” pungkasnya. (Sabar Sitompul-HT)