PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– HA Saputra (35) warga Jalan Melati, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (3/10).

Dari tangan pria yang akrab disapa Ucok tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit Becak Motor (Betor). Ucok juga merupakan salah seorang resedivis.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 14 September 2025, Pukul 05.30 WIB. Saat itu pelapor bernama Nirwan Lubis sedang menunggu penumpang di Jalan H Agus Salim, tepatnya di samping Toko Zaman Baru.

Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil betor milik korban.

“Korban sempat mengejar pelaku, namun, tidak dapat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho kepada wartawan.

Kasat menjelaskan, korban mencari keberadaan pelaku, namun tidak bisa dijumpai. Karena tidak terima dengan tindakan itu, korban akhirnya membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan dengan nomor STPL:LP / B / 444/ X/ 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Oktober 2025.

Mendapat laporan tersebut, kata Kasat, Tim Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Minggu 3 Oktober 2025, penyidik mendapat laporan bahwa tersangka sedang di Kelurahan Ujung Padang.

“Saat diamankan, AH Saputra tidak melakukan perlawanan, dan sekarang sudah diamankan di sel tahanan Mapores Padangsidimpuan,” tuturnya.

Kepada kepolisian, AH Saputra mengaku bahwa, tindakan tersebut terpaksa ia lakukan karena kebutuhan ekonomi.

“Alasannya, karena kebutuhan ekonomi, makanya dia mencuri,” tandas Kasat. (Rel-HT)