MEDAN, hariantabagsel.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah di wilayah tersebut, hari ini Selasa (7/10/2025).

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe turut dipanggil dalam pemeriksaan massal oleh KPK yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Dilansir dari Tribun Medan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut menyorot nama-nama penting seperti Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025–2029, Letnan Dalimunte, dan mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025, M Jafar Sukhairi.

Turut dipanggil juga mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023, Irsan Efendi Nasution.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Para pejabat dan mantan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal suap yang diduga melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai terdakwa pemberi suap.

Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, dari pihak penerima suap, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).

KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam OTT, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari commitment fee. (Rel-HT)