PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Anggota DPR-RI dari Komisi II, Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, menyerahkan 1900 Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di aula gedung serba guna Kantor Bupati, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan Aspirasi dari Andar Amin Harahap selaku Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang berasal dari Dapil Sumut II dan ini juga merupakan Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
Andar Amin Harahap dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya program PTSL di wilayah Kabupaten Paluta.
“Program PTSL ini kita targetkan 2500 Sertifikat. 1.900 sertifikat di Kabupaten Paluta dan 600 Sertifikat untuk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian nyata negara kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara,” ujar Andar Amin.

Mantan Wali Kota Padangsidimpuan ini menambahkan bahwa Kabupaten Paluta termasuk daerah dengan jumlah penerima program PTSL terbanyak di wilayah sekitar. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat menggunakan sertifikat tanah tersebut dengan sebaik-baiknya untuk hal-hal yang produktif dan tidak disalahgunakan.
“Dan kedepannya juga untuk daerah-daerah lain terkhusus di daerah Tabagsel akan kita dorong dan upayakan percepatan pelaksanaanPTSL ini. Saya mewakili masyarakat Paluta khusunya akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan program-program pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan,” tegas mantan Bupati Paluta ini saat penyerahan 400 sertifikat PTSL secara simbolis ini.
Sementara itu Bupati Paluta, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTSL bukan sekadar kegiatan administrasi, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah serta mempercepat pemerataan ekonomi di daerah.
“Melalui program PTSL, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Dengan sertifikat ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan rasa aman dan tenang, tetapi juga dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi produktif, seperti jaminan usaha, modal kerja, dan pengembangan pertanian maupun perdagangan,” ujar Bupati.
Kepala Kantor Wilayah BPN dalam laporannya menyampaikan bahwa tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan penerbitan 1.900 sertifikat tanah melalui program PTSL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor BPN Sumatera Utara, Kepala Kantor BPN Tapsel, Pimpinan OPD, Para Camat se-Kabupaten Paluta serta seluruh masyarakat penerima sertifikat dan para tamu undangan. (Rel-HT)