MEDAN, hariantabagsel.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, Selasa (7/1//2025) yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dari 16 saksi itu 11 diantaranya merupakan pejabat Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta).
Berikut adalah daftar 11 saksi pejabat Pemkab Paluta yang dipanggil oleh KPK:
1. Ikhsan Harahap: Kabid/PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara
2. Hendrik Gunawan Harahap: Kadis PUPR Pemkab Paluta
3. Asnawi Harahap: Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara
4. Ramlan: Pensiunan/eks Kadis PUPR 2021–2024 Pemkab Paluta
5. Heru Pranata: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
6. Sapri Romadon: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
7. Gong Matua: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
8. Dedi Ratno: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
9. Syafrizal Gunawan: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
10. Husni Mubarok: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
11. Sobrin Dalimunthe: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
Pemeriksaan mereka ini juga bersamaan dengan pemeriksaan Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe (2025–2029), mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025, M Jafar Sukhairi, mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023, Irsan Efendi Nasution.
Kemudian juga diperiksa Ahmad Juni, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan dan Addi Mawardi, Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan (Maret 2023–sekarang)
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa seperti dilansir dari Tribun Medan.
Para pejabat dan mantan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal suap yang diduga melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai terdakwa pemberi suap.
Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, dari pihak penerima suap, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam OTT, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari commitment fee. (Rel-HT)