PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas kembali mengingatkan pedagang yang sudah terlanjur membeli, memanjar uang muka kios Pasar Baru Banjar Raja, untuk segera melapor ke Kantor Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar). Perpanjangan waktu pelaporan untuk selanjutnya pendataan ini tertuang dalam surat edaran Nomor :4353 Tahun 2025 tentang perpanjangan waktu mediasi dan fasilitasi permasalahan antara pengelola pasar baru dengan para pembeli atau pemberi panjar pembayaran hak guna bangunan (HGB).
Sesuai dengan hasil rapat tanggal 23 Oktober 2025 dalam rangka membantu proses mediasi dan fasilitasi perlu dilakukan perpanjangan waktu selama 1 minggu ke depan, untuk pendataan dan verifikasi bagi para pembeli atau pemberi panjar. Perlu disampaikan Bagi pembeli atau pemberi panjar/DP Pasar Baru Sibuhuan yang memiliki kwitansi asli atau forocopy yang belum hadir pada pendataan tahap I (pertama) untuk bisa hadir sesuai jadwal dan membawa identitas asli sesuai dengan nama pemanjar.
Bagi masyarakat yang telah membeli atau pernah memberi panjar/DP Pasar Baru Sibuhuan tetapi kwitansinya sudah hilang/rusak agar hadir untuk di verifikasi dan validasi oleh pihak Pengelola Pasar Baru Sibuhuan (CV. Anugerah Sejahtera Abadi) didampingi oleh Pihak Pemda dengan membawa identitas asli/KTP sesuai dengan nama pemanjar.
Pendataan dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Lawas yang beralamat di Jalan Jalur II, mulai tanggal 27 s.d. 31 Oktober 2025 setiap jam kerja. Dalam penyelesaian mediasi dan fasilitasi antara Pengelola Pasar Baru Sibuhuan ( CV. Anugerah Sejahtera Abadi) dengan Para Pemberi Panjar Pembayaran Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Baru Sibuhuan yang didampingi oleh pihak Pemda data yang digunakan adalah data hasil pendataan yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 ini.
“Apabila Pembeli (Pemberi DP/Panjar) Pasar Baru Sibuhuan tidak hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pendataan dianggap selesai dan ditutup,”. Demikian isi surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda, H Panguhum Nasution tersebut. (Parningotan Aritonang-HT)I
