PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Konstatering objek 448 hektar lahan sengketa antara warga Desa Hutaraja Lama Kecamatan Sosa versus PTPN IV pada Selasa (21/10) Minggu lalu dianggap gagal. Dikarenakan tidak sesuai dengan mekanisme, dan tidak berlandaskan pada peraturan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bahwa menurut praktik hukum acara perdata, konstatering merupakan pemeriksaan fisik objek sengketa yang harus dilakukan di lokasi objek perkara.
“Sementara pihak PN Sibuhuan tidak melakukan itu. Mereka hanya sebatas membacakan berita acara konstatering itu saja, itupun diluar objek fisik lahan yang dipersoalkan,” jelas Syarif, koordinator warga yang terafiliasi ke Koperasi Sinar Fajar.
Selain itu, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3343 K/Pdt/1990 dan No. 1077 K/Sip/1971, konstatering yang tidak dilakukan di tempat objek sengketa tidak sah dan dapat menimbulkan kekeliruan eksekusi. Dan bahwa karena objek sengketa adalah tanah ulayat masyarakat adat, maka setiap tindakan pemeriksaan lapangan harus melibatkan masyarakat adat dan dilakukan secara faktual di lapangan.
“Sudah tidak ada pemeriksaan fisik, tidak di objek lahan, juga tidak melibatkan masyarakat. Perlu diketahui, bahwa lahan itu merupakan lahan tanah ulayat masyarakat Hutaraja Lamo. Bertahun-tahun dikuasai PTPN, kami hanya dijanjikan iming-iming, lalu sekarang kami mengambil hak kami itu dengan bukti dan data yang ada. Apalagi persoalan ini kan masih proses PK II, kenapa PTPN memaksakan kehendak,” tandas Syarif.
Amatan Harian Tabagsel, saat konstatering oleh pihak PN Sibuhuan turut mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian, Sat Brimob, TNI. Bahkan Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto bersama PJU Polres Padang Lawas turun mengawal konstatering tersebut.
Sempat terjadi adu mulut dan bentrok. Namun petugas PN Sibuhuan tetap lanjut membacakan berita acara konstatering.
Sementara pihak PTPN IV tidak memberikan tanggapan. Rasid, pihak PTPN saat dihubungi lewat telepon dan pesan, belum ada respon. (Parningotan Aritonang-HT)
