PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Polisi Lamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan pendataan ulang izin usaha dan reklame di di Kota Padangsidimpuan.
Selain bertugas sebagai Penegakan Perda dan Perwal, Satpol PP juga bertujuan untuk meningkatkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan.
“Sebanyak 28 toko hari ini kita data, keseluruhan toko usaha di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Patrice Lumumba II, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH kepada wartawan, Rabu (29/10/25).
Lebih lanjut kata Zulkifli Lubis, kegiatan itu berlandaskan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Padangsidimpuan, Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi dan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak di Kota Padangsidimpuan secara Online dan Terintegrasi.
Pada saat pendataan yang di pimpin Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar bersama ASN dan Personil Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan tambah Zulkifli Lubis, pemilik toko usaha ada yang tidak berada di tempat, ada juga hanya memiliki Administrasi Surat izin Camat saja, juga usahanya hanya memiliki SIUP ada juga yang hanya ada NIB saja dan ada pula hanya memiliki OSS.
“Pada kesempatan itu kita juga menghimbau para pemilik toko usaha agar segera melengkapi dan mengurus ulang kelengkapan berkas tentang izin usaha dan pajak reklame,” ucap Kasatpol PP Zulkifli Lubis. (Rel-HT)
