PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Aparat Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang marak di jalan Oppu Napotar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Terbukti pada Senin (20/10/2025) Tim Satres Narkoba membekuk seorang pengedar berinisial RS (26) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamayan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di kawasan tersebut

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial RS.

Alhasil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 30 bungkus kertas berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis ganja yang diletakkan di pinggang depan sebelah kiri.

“Kepada petugas, tersangka mengaku barang itu merupakan miliknya yang di dapatkan dari saudara B warga Kampung Darek,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangaidimpuan, Iptu J Pardede kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan. Bahkan, saat ini petugas tengah mengincar jaringan tersangka.

“Tersangka saat ini telah kita amankan dan masih kita dalami jaringannya,” pungkasnya.(Sabar Sitompul-HT)